Natal dan Tahun Baru

Tak Larang Masyarakat Gelar Pesta Malam Tahun Baru 2023, Bupati Bulungan Syarwani Pesan ini

Tetap mengindahkan keamanan dan kedamaian di daerah, tak larang masyarakat gelar pesta tahun baru 2023, Bupati Bulungan Syarwani pesan ini.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Bupati Bulungan Syarwani 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan Syarwani mempersilakan masyarakat Bulungan untuk merayakan malam pergantian tahun.

Syarwani mengatakan pemerintah tidak akan melarang perayaan tahun baru.

Asalkan perayaan tahun baru 2023 tetap mengindahkan keamanan dan kedamaian di daerah.

"Untuk perayaan kita persilakan, kita ingin perayaan tahun baru itu kita bahagia dan senang, tetapi juga harus dalam keadaan yang damai dan aman," kata Syarwani, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Mutasi Jabatan Polda Kaltara, Agus Nugraha Jabat Kapolresta Bulungan, Ronaldo jadi Kapolres Tarakan

"Jadi kita harap masyarakat dapat menciptakan suasana yang kondusif saat perayaan tahun baru," ungkapnya.

Ia mengatakan penggunaan kembang api atau pun petasan dalam jumlah besar di malam tahun baru harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Menurutnya esensi dan makna tahun baru tak akan berkurang sekalipun tidak ada pesta kembang api atau petasan.

"Misalnya penggunaan petasan dalam skala besar, itu harus ada izinnya. Bukan dilarang, tapi harus ada perizinan yang diketahui kepolisian," katanya.

"Karena kalau ada petasan tetapi justru menimbulkan resiko potensi kebakaran yang merugikan tentu harus dipikirkan ulang, jadi harus diikuti prosedur perizinan dan pengawalan oleh kepolisian," tutur Syarwani.

Sementara itu, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan penggunaan kembang api atau petasan dalam skala besar harus memperoleh izin dari kepolisian. Namun hal itu tidak berlaku untuk penggunaan kembang api atau petasan yang biasa diperjualbelikan di pasaran.

Menurutnya ada potensi pidana jika terdapat penggunaan kembang api atau petasan dalam skala besar yang tak mengantongi izin dari kepolisian.

Baca juga: Natal 2022 Terasa Berbeda, Wabup Bulungan Ingkong Ala: Kumpul Bersama Keluarga Lebih Terasa

"Kalau kembang api kecil-kecil itu cukup pemberitahuan, kalau kembang api atau yang kita lihat di jualan di pasar-pasar itu kan kecil-kecil. Tapi kalau sumbunya itu yang besar-besar itu harus pakai izin," kata AKBP Ronaldo Maradona.

"Kalau ada yang besar tidak ada izin, itu bukan hanya bisa dibubarkan, tapi juga bisa dipidana, jadi kita ini mengawal penggunaannya," ujarnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved