Berita Nasional Terkini

Dipecat dari Polri, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Ternyata Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Tuntutannya

Terbaru, apa sebenarnya tuntutan hingga Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PTDH atau pemecatan terhadap Sambo awalnya diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.

Namun permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo kemudian ditolak.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat atau diberikan putusan PTDH sebagai anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo).

Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang pada Senin (19/9/2022).

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu merupakan keputusan final dan mengikat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved