Berita Nasional Terkini
Dipecat dari Polri, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Ternyata Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Tuntutannya
Terbaru, apa sebenarnya tuntutan hingga Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Editor:
Amiruddin
Namun Polri juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.
"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.
(*)