Berita Nasional Terkini

Dipecat dari Polri, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Ternyata Gugat Jokowi dan Kapolri, Ini Tuntutannya

Terbaru, apa sebenarnya tuntutan hingga Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo 

Namun Polri juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.

"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.

(*)

 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul,
Ferdy Sambo Gugat Kapolri hingga Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena tak Terima Disanksi PTDH, https://m.tribunnews.com/nasional/2022/12/29/ferdy-sambo-gugat-kapolri-hingga-presiden-jokowi-ke-ptun-jakarta-karena-tak-terima-disanksi-ptdh?page=all
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved