Kabar Artis
Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Langsung Sujud Syukur
Artis Nikita Mirzani divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito mahendra
TRIBUNKALTARA.CO- Nikita Mirzani akhirnya bisa bernafas lega.
Ia resmi Divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Vonis bebas Nikita Mirzani dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,"
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setela putusan dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan, ucap Dedy Adi Saputra dikutip dari Tribunnews.
Usai mendengar vonis dari Hakim, Nikita Mirzani langsung menangis histeris dan sujud syukur di ruang persidangan.
Tak lupa, Nikita Mirzani menyampaikan terimakasih pada pihak-pihak yang sudah mendukungnya selama ini.
"Makasih semuanya, makasih Bang Aji," kata Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, vonis bebas didapatkan Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra, saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik tak kunjung memenuhi panggilan persidangan.
Terhitung empat kali Dito Mahendra absen.
Pada pemanggilan hariini, Kamis (29/12/2022), Dito Mahendra tak hadir dengan dalih sedang berobat di Malaysia.
Sebelumnya, Dito Mahendra mengaku sakit demam berdarah sehingga dua kali tidak bisa memenuhi panggilan persidangan.
Nikita Mirzani yang ngebet bertemu seterunya itu rela menunda jadwal operasi demi bisa bertemu langsung Dito Mahendra.
Belum bertemu Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya mendapat hadiah spesial dengan vonis bebas dari Hakim.

Akhir 'Drama' Nikita Mirzani di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Hal ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).
Dikutip dari Tribun Banten, vonis bebas terhadap Nikita Mirzani ini lantaran pelapor, yaitu Dito Mahendra, mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ujar Dedy.
“Dua, membebaskan dari tahanan segera setela putusan dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani langsung bersujud syukur dan menangis.
Menurut pantauan Tribun Banten, tangis Nikita Mirzani begitu keras sambil menutupi kedua tanggannya.
Setelah itu, sejumlah polisi wanita (polwan) yang berjaga di ruang sidang memberikan minuman dan menenangkan Nikita.
Selain itu, rekan Nikita, Fitri Salhuteru dan manager, Pujianto turut memeluk Nikita Mirzani.
Nikita pun berterimakasih kepada rekan media, sahabat, dan tim kuasa hukum lantaran telah mendampingi dirinya selama kasus bergulir.
“Makasih semuanya, makasih Bang Aji,” tuturnya.
Baca juga: Terancam Lumpuh karena Menderita Pengapuran Leher, Nikita Mirzani Dirujuk ke Rumah Sakit
Dito Mahendra Beralasan Berobat
Dito Mahendra kembali mangkir, tak datang ke sidang kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani jadi terdakwa.
Seharusnya Dito Mahendra hadir bertemu Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani mangkir di sidang tersebut.
Rencananya, sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra sedang berobat di Malaysia.
"Izin Yang Mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, Kamis.
Slamet menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak pelapor Dito Mahendra.
Di mana Dito Mahendra saat ini, kata Slamet, berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di sana.
Baca juga: Ini 3 Hal yang Disoal Nikita Mirzani di Persidangan hingga Murka Gegara Dito Mahendra Mangkir Lagi
Atas pernyataan tersebut, terdengar suara keributan dari peserta sidang.
Terdengar pengunjung sidang bereaksi saat JPU yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Majelis Hakim pun langsung melerai untuk tidak membuat keributan di ruang sidang.
Majelis Hakim pun menanyakam kepada JPU sejak kapan Dito Mahendra dirawat ke Malaysia.
Namun pihak JPU mengaku tidak tahu sejak kapan Dito Mahendra dirawat di Malaysia.
"Lalu Saudara dapatkan laporannya dari mana?" tanya Hakim.
JPU pun menjawab bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu dari tim JPU yang mencoba mendatangi Dito Mahendra.
Diketahui bahwa sidang kali ini masih beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Dito Mahendra selaku saksi korban.
Dito Mahendra dijadwalkan hari ini untuk dimintai keterangan, setelah sebelumnya tiga kali absen dari persidangan.
Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
Dikatakan bahwa Dito Mahendra dua kali absen lantaran saat ini menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Malaysia setelah sebelumnya dirawat di Jakarta karena terkena penyakit DBD.
Selain Dito Mahendra kedua saksi lain yang juga harus dihadirkan hari ini, kedua saksi itu yakni Haerul Yusi dan MA Hadi Yusuf yang sama-sama telah dua kali absen dalam persidangan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/12/29/breaking-news-nikita-mirzani-divonis-bebas-soal-kasus-pencemaran-nama-baik-dito-mahendra.