Lowongan Kerja

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Prioritas Warga Kaltim, Ada 2 Formasi Jabatan, Cek Link Daftarnya

Khusus untuk jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat diprioritaskan warga atau putra-putri Kaltim ( Kalimantan Timur ).

Editor: Sumarsono
DOK/tangkap layar
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampai update pembangunan Ibu Kota Nusantara kepada media usai rapat bersama Presiden Joko Widodo. Otorita IKN kembali membuka lowongan kerja untuk 2 posisi jabatan tinggi madya. 

1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 1;

2. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);

3. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS dan Non PNS);

4. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb;

5. Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS dan Non PNS);

6. Foto kopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);

7. Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS);

8. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS);

9. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);

10. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi PNS);

11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 6 (bagi Non PNS);

12. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 7 bagi PNS dan Lampiran 8 bagi Non PNS;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Deputi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format Lampiran 9;

 14. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sebagaimana format Lampiran 10;

15. Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan dan dilegalisir (bagi PNS dan Non PNS);

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved