Berita Tarakan Terkini

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Resmi jadi Perda, Sekira Lima Bulan Dibahas DPRD Tarakan

7 fraksi di DPRD Tarakan menyatakan setuju Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disahkan menjadi Perda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan pembahasan kurang lebih selama lima bulan di DPRD Kota Tarakan.

Pada peraturan tersebut, tak banyak poin yang berubah dari aturan sebelumnya.

Dilaporkan juga, sebanyak 7 fraksi di DPRD Tarakan menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda.

Ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Dino Andrian mengatakan, sesuai dengan amanat Mendagri, Raperda ini harus diselesaikan tahun ini.

“Alhamdulillah pembahasan kita kebut dan bisa selesai tepat waktu.

Setelah ini Raperda yang sudah disepakati untuk menjadi Perda akan diundangkan dan selanjutnya dicatat dalam lembaran daerah,” kata Dino Andrian

Ia menjelaskan, semua fraksi setuju dengan memberikan beberapa cacatan dan masukan.

Dari pemerintah juga sudah menyampaikan pandangan akhir dan setuju untuk Raperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga: DPRD Tarakan Ikut Lihat Lokasi Baru Pembangunan MCC, Yulius Dinandus:Tugas Kami Selesai 

Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Tarakan khususnya pansus, yang secara intens melakukan pembahasan kajian dan pendalaman materi sehingga Raperda ini selesai dibahas dan disetujui.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya atas rancangan peraturab daerah ini dapat selesai dibahas untuk selanjutnya di tempat menjadi peraturan daerah," beber dr Khairul.

Menurutnya, pengajuan Raperda ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mengingat telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Yang mana memerintahkan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam jangka waktu paling lambat Tahun 2022," ujarnya.

Sehingga lanjutnya, untuk meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan pengharmonisasian peraturan daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah ada dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved