Berita Tarakan Terkini
Pasca Ditetapkan UMK Tarakan 2023, Disnaker Sosialisasi ke Perusahaan, Tak Terapkan Bisa Dilaporkan
Meskipun Apindo di pusat saat ini masih melakukan yudisial review, tentang besaran UMK di Indonsia, namun UMK Tarakan 2023 harus diterapkan perusahaan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penetapan UMK Tarakan 2023 sudah dilaksanakan dan disahkan Gubernur Kaltara. Pengusulannya sendiri dari Pemkot Tarakan dilaksanakan usai rapat Depeko 30 November 2022 kemarin.
Artinya per 1 Januari 2023, UMK Tarakan 2023 sebesar Rp 4.055.356,62 harus diberlakukan setiap perusahaan.
Saat ini dikatakan Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto, begitu menerima surat per tanggal 7 Desember 2022 kemarin, pihaknya selanjutnya mulai melakukan sosialisasi.
Baca juga: UMK Tarakan 2023 Rp 4.055.356,62, Apindo Sebut tak Sanggup Bayar, Hanya Bisa Naik Rp 86 Ribu.
Agus Sutanto mengimbau kepada seluruh perusahaan agar menerapkan sesuai hasil pertemuan bersama Depeko.
“Kita sudah diamankan Ibu Menteri melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Meski Apindo di pusat saat ini masih melakukan yudisial review, mereka menghendaki diberlakukan PP Nomor 36 tentang Pengupahan bukan Permenaker Nomor 18,” jelas Agus Sutanto.
Ia melanjutkan, setelah ada keputusan dari Gubernur Kaltara, maka pihaknya siap melakukan sosialisasi dalam wujud diedarkan hasil keputusannya di media sosial.
Baca juga: UMK Tarakan Disepakati Rp 4.055.356, Serikat Buruh Tegaskan Besarannya Sesuai Rumusan Permenaker
“Beberapa hari kemudian kami sosialisasikan dan edarakan ke perusahaan,” jelasnya.
Dalam hal penerapannya kata Agus, jika ada perusahaan belum menerapkan, pelanggaran menjadi ranah pengawas di Provinsi Kaltara.
“Kami di kabupaten dan kota sifatnya melakukan pembinaan, sosialisasi. Kan ada mekanismenya bisa melalui serikat pekerja, walau kewenangan provinsi, kalau ada pekerja yang keberatan tidak dibayar sesuai UMK dilaporkan ke kami nanti kami teruskan ke Provinsi kaltara,” ujar Agus Sutanto.

Agus Sutanto melanjutkan, jika ada perusahaan meminta penangguhan semisal tidak sanggup membayar UMK yang ditetapkan, maka itu semua kembali ke Undang-Undang.
“Tapi untuk ini sampai saat ini belum ada laporan dari perusahaan,” jelasnya.
Baca juga: UMK Tarakan 2023 Disepakati Rp 4.055.356, Serikat Buruh Tegaskan Besaran sesuai Rumusan Permenaker
Setelah memasuki Januari 2023 ini, pihaknya menyilakan kepada pekerja datang ke kantor untuk melaporkan jika ada perusahaan yang belum membayar sesuai nilai UMK yang ditetapkan.
“Silakan datang ke kantor, sekarang di Sisnaker secara online di aplikasi. Semua bisa mengadu di situ,” jelas Agus Sutanto.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wali Kota Tarakan dr Khairul Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja |
![]() |
---|
Bengkel Lapas Tarakan Punya Legalitas Latih Warga Binaan, PTSP Beri Tanda Daftar LPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Perumda Tarakan Energi Mandiri akan Bangun SPBN di Pesisir Timur, Proses Perizinan Mendekati Final |
![]() |
---|
Bulog Tarakan Gelar Operasi Pasar Murah di Seluruh Kelurahan, Berikut Harga Sembako yang Dijual |
![]() |
---|
DPRD Tarakan Gelar RDP Cari Solusi Persoalan Lahan Bandara Juwata, Akui Sudah Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|