Berita Tana Tidung Terkini

Disdikbud Tana Tidung Sebut, Seluruh Guru Wajib Miliki NUPTK Tahun 2023, Begini Alasannya

Tiap guru di Tana Tidung wajib miliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau NUPTK, berguna untuk mendapatkan insentif.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ilustrasi aktivitas sejumlah guru di Tana Tidung saat mengikuti bimbingan teknis yang diadakan Disdikbud Tana Tidung tahun 2022 lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Tana Tidung menerangkan, seluruh guru wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau NUPTK.

Plt Kepala Disdikbud Tana Tidung, Irdiansyah mengatakan, mengenai NUPTK ini akan berlaku mulai tahun 2023 ini.

"Jadi guru-guru itu mendaftar mandiri melalui aplikasi Verval, nanti itu akan diverifikasi langsung oleh Disdik.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi, 23 Guru PAUD di Tana Lia Ikut Bimtek Perencanaan Berbasis Data

Yang diupload itu seperti ijazah, SK, alamat daerah, dan sebagainya. Kalau ndak terpenuhi ya ndak bisa," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (3/1/2023)

Irdiansyah menyampaikan, NUPTK ini dipergunakan untuk mendapatkan insentif dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

"Jadi ndak bisa dibayar kalau ndak punya NUPTK ini. Makanya semua guru harus punya untuk mendapatkan insentif dana BOS atau dari APBN," katanya.

Baca juga: Teaching and Camping Komunitas 1000 Guru Kaltara: Berbagi Inspirasi di Kampung Nelayan Tarakan

Lebih lanjut Irdiansyah sampaikan, terkait nilai dana BOS ini berbeda-beda setiap sekolah di masing-masing daerah.

Selain itu, nilai dana BOS ini juga dihitung dari jumlah murid di setiap sekolah.

Namun demikian, untuk mendapatkan dana BOS, setiap murid harus memilili nomor induk siswa nasional atau NISN.

lustrasi aktivitas sejumlah guru di Tana Tidung saat mengikuti bimbingan teknis yang diadakan Disdikbud Tana Tidung tahun 2022 lalu
lustrasi aktivitas sejumlah guru di Tana Tidung saat mengikuti bimbingan teknis yang diadakan Disdikbud Tana Tidung tahun 2022 lalu (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Untuk mendapatkan NISN ini, para murid juga harus memiliki akta kelahiran.

"Maka dari itu, kami di Dinas Pendidikan itu bekerja sama dengan Disdukcapil," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved