Berita Daerah Terkini

Izin Berobat di Rumah Sakit Samarinda, Napi Lapas Tengarong Kabur, Dikawal Dua Petugas

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto, napi Sucipto yang kabur saat izin berobat di RSUD AW Syahrani di Samarinda sudah sesuai prosedur.

Editor: Junisah
zoom-inlihat foto Izin Berobat di Rumah Sakit Samarinda, Napi Lapas Tengarong Kabur, Dikawal Dua Petugas
TRIBUNKALTIM.CO
Wajah Sucipto, napi Lapas Kelas IIA Tenggarong yang melarikan diri ketika hendak berobat. / Tampak depan kondisi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pasca adanya narapidana yang kabur.

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG- Napi Lapas IIA Tenggarong melarikan diri alias kabur saat izin berobat ke RSUD AW Syahrani di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Napi yang kabur bernama Sucipto ini merupakan Napi Lapas IIA Tenggarong dengan kasus asusila.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengungkapkan, napi Sucipto tersebut izin berobat, karena adanya surat rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Baca juga: 11 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur, Polisi Selidiki Asal Gergaji yang Digunakan buat Jebol Teralis

Dalam surat rujukan tersebut Sucito harus dirujuk dengan dugaan sakit batu ginjal berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas. 

Bahkan dalam proses pengeluaran Sucipto, kata Agus Dwirijanto  sudah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam pengawalan juga sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Untuk pengawalannya kami tugaskan dua orang petugas,” ucap Agus Dwirijanto . 

Baca juga: Update Kasus 11 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur, 5 Orang Sudah Ditangkap, Istri Ikut Diamankan

Dengan kabuarnys Sucipto, Lapas KelasIIA Tenggarong berkoordinasi dengan Polres Kukar dalam membantu pencarian dan penangkapan kembali napi yang kabur itu.

Tak hanya itu, Lapas KelasIIA Tenggarong juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pencarian. Dibantu tim yang dibentuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi.

"Kemenkumham Kaltim telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini," ungkap Agus Dwirijanto.

Wajah Sucipto, napi Lapas Kelas IIA Tenggarong yang melarikan diri ketika hendak berobat. / Tampak depan kondisi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pasca adanya narapidana yang kabur.
Wajah Sucipto, napi Lapas Kelas IIA Tenggarong yang melarikan diri ketika hendak berobat. / Tampak depan kondisi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pasca adanya narapidana yang kabur. (TRIBUNKALTIM.CO)

Diketahui, Sucipto tercatat Napi asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Sucipto menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP alias kasus asusila dengan kurungan tahanan selama 9 tahun.

Napi ini dikirim ke Lapas Kelas IIA Tenggarong pada 9 September 2022.

(*)

Sumber:Tribunkaltim.co

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved