Malinau Memilih

Usia Minimal Panwaslu Diakomodir Perppu 1/2022, Bawaslu Malinau Optimis Penuhi Kuota Pengawas

Pengalaman Pemilu periode sebelumnya, Bawaslu Malinau kerap kali kesulitan memenuhi kebutuhan Panwaslu desa dan TPS di daerah pedalaman dan perbatasan

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Malinau mengawasi pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pilkada Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 menjadi angin segar bagi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Malinau, Kalimantan Utara.

Pengalaman Pemilu periode sebelumnya, Bawaslu Malinau kerap kali kesulitan memenuhi kebutuhan Panwaslu desa dan TPS di daerah pedalaman dan perbatasan.

Ini dikarenakan syarat wajib bagi pelamar Panwaslu, terutama batasan usia minimal, wajib berusia 25 tahun.

Ketua Bawaslu Malinau, Donny menjelaskan persoalan tersebut juga sama halnya, kerap menjadi momok bagi pengawas Pemilu di Malinau.

Baca juga: Sudah Dua Kali Perpanjangan Rekrutmen PPS di Malinau, 30 Desa Masih Belum Penuhi Kuota Pelamar

"Kendala kita sejak dulu adalah soal batasan usia 25 tahun dan ijasah SMA. Terutama untuk Pengawas desa dan TPS di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan," ungkapnya, Rabu (4/1/2023).

Perppu 1/2022 memberikan ruang untuk merekrut Panwaslu setingkat kecamatan, desa atau kelurahan dan TPS dengan batasan usia minimal 21 tahun.

Ketentuan ini dirinci melalui perubahan Pasal 117 UU 7/2017 terkait persyaratan batasan minimal usia badan adhoc Pemilu.

Perppu 1/2022 turut mengakomodir batasan usia terendah khusus bagi Pengawas desa dan TPS sekurang-kurangnya berusia 17 tahun sesuai bunyi perubahan Pasal 117 ayat (3).

"Khusus Panwaslu desa dan TPS, Perppu 1/2022 juga membolehkan batasan usia minimal 17 tahun jika tidak ada pendaftar usia 21 tahun.

Dengan keluarnya Perpu ini, kita optimis kendala SDM khususnya di wilayah terjauh bisa terpenuhi di Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: 16 Anggota PPK di Perbatasan Terpaksa Dilantik Secara Daring, Begini Alasan KPU Malinau

Bawaslu Malinau dijadwalkan akan membuka rekrutmen Badan Adhoc Panwaslu desa/kelurahan pada 16-24 Januari 2023 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved