Kabar Artis

Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Digelar Pekan Depan, Ayu Thalia Yakin Bebas

Ayu Thalia sesumbar. Yakin bebas dari segala tuduhan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean

Editor: Hajrah
Kolase Instagram @thata_anma dan @nachoseann
Ayu Thalia yakin bebas dari segala tuntutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean 

Pasalnya bertemu dengan putera Ahok hingga kemudian terseret kasus pencemaran nama baik membuat Ayu Thalia kini harus berurusan dengan pidana hukuman.

Usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ayu Thalia mengaku trauma dengan Nicholas Sean.

Bahkan Ayu Thalia menyebut Nicholas Sean sebagai musibah besar dalam hidupnya.

Menurut Ayu Thalia, jika saja tak mengenal Nicholas Sean maka hidupnya tidak seperti sekarang yang harus terseret masalah hukum.

"Enggak mau, trauma menurut saya kenal dia adalah suatu musibah buat diri saya,"

"Kalau saya engga kenal dia saya engga kaya gini," kata Ayu Thalia.

Baca juga: Bertemu Anak Ahok di Sidang Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Beber Perasaan Kesal pada Nicholas Sean

Ayu Thalia pun tidak terima dengan tuntutan hukuman penjara 7 bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean.

Saat membacakan pledoi, Ayu Thalia sampai berderai air mata.

Ia mengaku tak menyangka bisa terseret kasus hukum yang membuat nama baiknya tercoreng.

Sebagai wanita, Ayu Thalia mengaku sudah mengungkapkan banyak hal di persidangan.

Namun alih-alih memberi hukuman pada Nicholas Sean, justru dirinya balik dituntut.

Hal tersebut membuat Ayu Thalia mengaku malu karena menyangkut harga dirinya sebagai seorang wanita.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Penjara oleh JPU, Ayu Thalia Optimis Divonis Bebas, https://www.tribunnews.com/seleb/2023/01/06/dituntut-7-bulan-penjara-oleh-jpu-ayu-thalia-optimis-divonis-bebas.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved