Kabar Artis
Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Digelar Pekan Depan, Ayu Thalia Yakin Bebas
Ayu Thalia sesumbar. Yakin bebas dari segala tuduhan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean
TRIBUNKALTARA.COM- Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean atas Ayu Thalia memasuki babak baru.
Wanita yang berprofesi sebagai SPG mobil mewah itu akan menjalani sidang pembacaan vonis pekan depan atau 12 Januari 2023.
Sebelumnya, Ayu Thalia dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 24 November 2022 lalu.
Menghadapi vonis pekan depan, Ayu Thalia sesumbar jika dirinya yakin akan bebas.
"Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya. Bebas!" kata Ayu ditemui di Pengadilan Negeri Jakara Utara, Kamis (5/1/2023) dikutip Tribunnews.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni mengatakan jika pasal 311 KUHP Pidana tentang fitnah yang menjerat kliennya belum tentu terbuki.
"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" terang Pitra.
Seperti diketahui, perkara hukum yang menyeret Ayu Thalia bergulir sejak tahun lalu.
Awalnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan kekerasan dan penganiayaan.
Laporan Ayu Thalia lantas tidak dilanjutkan lantaran dianggap tidak terbukti.
Nicholas Sean lalu balas melaporkan balik Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Putera sulung Ahok dan Veronica Tan bahkan menutup rapat pintu damai.
Ia dengan tegas ingin Ayu Thalia diberi hukuman setimpal atas perbuatannya.

Ayu Thalia Yakin Bebas, ini Alasannya
Sidang pembacaan vonis terdakwa Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik akan digelar pekan depan, atau pada 12 Januari 2023.
Diketahui Ayu Thalia menjadi terdakwa atas laporan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Jelang sidang tersebut, Ayu Thalia optimistis akan divonis bebas.
"Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya. Bebas!" kata Ayu ditemui di Pengadilan Negeri Jakara Utara, Kamis (5/1/2023).
Kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni menegaskan, Pasal 311 KUHP Pidana tentang fitnah yang menjerat Ayu Thalia belum tentu terbuki.
"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" jelas Pitra.
Awalnya sidang beragendakan pembacaan vonis akan digelar pada Kamis (5/1/2023) di PN Jakarta Utara.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 24 November 2022.
Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.
Jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Atas tuntutan itu, Ayu telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 1 Desember 2022.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021, atas dugaan penganiayaan. Sebagai bukti, dia turut mendaftarkan bukti hasil visum.
Namun penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi karena menilai tak ditemukan bukti tindak pidana.
Merasa dirugikan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik, pada 30 Agustus 2021.
Baca juga: Veronica Tan Ungkap Perubahan Usai Dicerai Ahok, Ibu Nicholas Sean: Bisa Bikin Keputusan Sendiri

Ayu Thalia Sebut Nicholas Sean Sebagai Musibah
Ayu Thalia anggap Nicholas Sean sebagai musibah untuknya.
Pasalnya bertemu dengan putera Ahok hingga kemudian terseret kasus pencemaran nama baik membuat Ayu Thalia kini harus berurusan dengan pidana hukuman.
Usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ayu Thalia mengaku trauma dengan Nicholas Sean.
Bahkan Ayu Thalia menyebut Nicholas Sean sebagai musibah besar dalam hidupnya.
Menurut Ayu Thalia, jika saja tak mengenal Nicholas Sean maka hidupnya tidak seperti sekarang yang harus terseret masalah hukum.
"Enggak mau, trauma menurut saya kenal dia adalah suatu musibah buat diri saya,"
"Kalau saya engga kenal dia saya engga kaya gini," kata Ayu Thalia.
Baca juga: Bertemu Anak Ahok di Sidang Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Beber Perasaan Kesal pada Nicholas Sean
Ayu Thalia pun tidak terima dengan tuntutan hukuman penjara 7 bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean.
Saat membacakan pledoi, Ayu Thalia sampai berderai air mata.
Ia mengaku tak menyangka bisa terseret kasus hukum yang membuat nama baiknya tercoreng.
Sebagai wanita, Ayu Thalia mengaku sudah mengungkapkan banyak hal di persidangan.
Namun alih-alih memberi hukuman pada Nicholas Sean, justru dirinya balik dituntut.
Hal tersebut membuat Ayu Thalia mengaku malu karena menyangkut harga dirinya sebagai seorang wanita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Penjara oleh JPU, Ayu Thalia Optimis Divonis Bebas, https://www.tribunnews.com/seleb/2023/01/06/dituntut-7-bulan-penjara-oleh-jpu-ayu-thalia-optimis-divonis-bebas.
3 Bocoran Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Digelar Tahun Depan |
![]() |
---|
3 Fakta Pernyataan Viral Soimah, Ngaku Ospek dan Maki-maki Pacar Anak, Netizen Auto Murka |
![]() |
---|
Profil Mpok Alpa, Komedian Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Sempat Berjuang Lawan Kanker |
![]() |
---|
5 Fakta Ari Lasso Sentil WAMI soal Royalti, Serukan Petisi Audit, Senggol Nama Raffi Ahmad |
![]() |
---|
5 Fakta Azizah Salsha Laporkan Fitnah Perselingkuhan, Didukung Suami, Mau Beri Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.