Berita Nasional Terkini

Alasan KPK Akhirnya Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Penjelasan Penasihat Hukum Disinggung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri jelaskan alasan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini.

Editor: Amiruddin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK hari ini usai berstatus tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum

Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik KPK dibantu Brimob Polda Papua lantas langsung menangkap Lukas Enembe.

"Sehingga kami melakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta, tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," imbuh Ali.

Diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.

"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny di Breaking News KOMPAS TV.

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua

Lukas salah satunya diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Alasan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/10/kpk-beberkan-alasan-tangkap-gubernur-papua-lukas-enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved