Berita Malinau Terkini

Tiga Kasus Korupsi di Malinau, 2 Diantaranya Anggaran Desa Berlanjut, Satu Masuk Tahap II Pekan Ini

Dari tiga kasus korupsi di Malinau, Kalimantan Utara, satu kasus sudah tahap persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pengembalian ganti kerugian negara dari Kasus Korupsi alokasi dana desa dar APBD Malinau, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Setahun terakhir, kejaksaan menangani 4 kasus penyalahgunaan anggaran desa di Malinau, Kalimantan Utara.

Satu kasus penyalahgunaan anggaran desa diantaranya, telah selesai tahap persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menjelaskan dari 4 kasus, sebagian lagi masih berlanjut tahun 2023 ini.

Baca juga: Polisi Periksa Dugaan Kasus Korupsi di Pujungan Malinau, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 824 Juta

"Ada yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tahun lalu, sudah inkrah kasus Korupsi di Long Titi. Tahun ini, dari Pidsus ada beberapa desa lagi yang lanjut," ujar Daniel Martua Hutagalung, Rabu (11/1/2023).

Ada 3 laporan kasus korupsi desa di Malinau yang saat ini dalam proses hukum. Dua diantaranya dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa di Malinau Selatan.

Baca juga: Mantan Kadis PU Tana Tidung Ditahan, Tersangkut Dugaan Korupsi Proyek Turap Senilai Rp 95,6 Miliar

Sementara, satu kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malinau, pekan depan akan memasuki tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus tersebut juga melibatkan aparat desa dari Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.



Pengembalian ganti kerugian negara dari Kasus Korupsi alokasi dana desa dar APBD Malinau, Kalimantan Utara  beberapa waktu lalu.

(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Pengembalian ganti kerugian negara dari Kasus Korupsi alokasi dana desa dar APBD Malinau, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Ada 2 yang saat ini masih proses, dilanjutkan awal 2023 oleh rekan-rekan di Pidsus. Kemudian, satu lagi yang dari Polres dari Desa Long Lame masuk tahap 2. Pekan depan akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Daniel Martua Hutagalung.

Sementara dua kasus dugaan penyelewengan ADD di Malinau Selatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Malinau akan diproses Januari 2023 ini.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved