Berita Malinau Terkini

Kepala Desa Long Lame di Malinau Korupsi Dana Desa, Diduga Manipulasi Pembangunan Rumah Warga Miskin

SU yang merupakan kepala Desa Long Lame jadi tersangka korupsi dana desa untuk pembangunan rumah warga miskin di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO- POLRES MALINAU
Penyidik Tipdikor Satreskrim Polres Malinau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Korupsi dana desa Long Lame kepada Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyidik Unit Tipdikor Satreskrim Polres Malinau menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Malinau hari ini, Kamis (12/1/2023).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini terkait temuan dugaan korupsi Dana Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Polisi telah menyerahkan tersangka, Kepala Desa Long Lame inisial SU (54) yang sebelumnya telah diperiksa sejak Maret 2022 lalu.

Baca juga: Tiga Kasus Korupsi di Malinau, 2 Diantaranya Anggaran Desa Berlanjut, Satu Masuk Tahap II Pekan Ini

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menerangkan, proses hukum telah berjalan sejak setahun lalu.

Berkas perkara dinyatakan lengkap sejak Desember 2022, dan pada Januari 2023 dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Tahap pemeriksaan dimulai sejak Maret 2022 dan di bulan Desember 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Polisi Periksa Dugaan Kasus Korupsi di Pujungan Malinau, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 824 Juta

Pada hari ini, Kamis 12 Januari 2023 telah dilaksanakan tahap 2, pelimpahan tersangka dan BB ke JPU," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Polisi memeriksa adanya dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2020 dari 2 kegiatan fiktif oleh tersangka, Kepala Desa Long Lame, SU.

SU diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif kegiatan pembangunan rumah bagi warga tidak mampu atau program rumah layak huni warga miskin di desa tersebut.

Penyidik Tipdikor Satreskrim Polres Malinau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Korupsi dana desa Long Lame kepada Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (12/1/2023). 
(TRIBUNKALTARA.COM / HO- POLRES MALINAU)
Penyidik Tipdikor Satreskrim Polres Malinau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Korupsi dana desa Long Lame kepada Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (12/1/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / HO- POLRES MALINAU) (TRIBUNKALTARA.COM/ HO- POLRES MALINAU)

Kedua, kegiatan pembangunan dan peningkatan lahan pertanian bersumber dari dana Desa Long Lame tahun anggaran 2020.

"Modusnya, Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, Pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana desa Long Lame tahun 2020," katanya.

Satreskrim Polres Malinau mencatat kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai hingga Rp 824 juta.

Baca juga: Mantan Kadis PU Tana Tidung Ditahan, Tersangkut Dugaan Korupsi Proyek Turap Senilai Rp 95,6 Miliar

"Dari kasus korupsi dana Desa Long Lame tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 824.201.605," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved