Berita Daerah Terkini

Remaja di Makassar Bunuh Murid SD Tergiur Uang Rp 1,2 M, KPAI: Tutup Situs Penjualan Organ Tubuh!

Tragis nasib yang dialami MFS alias Dewa, murid SD berusia 11 tahun beralamat di Jl Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Sumarsono
tribuntimur.com
Polrestabes Makassar merilis kasus pembunuhan berencana terhadap bocah 11 tahun MFS alias Dewa, di Kantor Polrestabes Makassar. FOTO: TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

"Kalau pulang sekolah itu, dia ke sanami (minimarket) parkir-parkir, biasa sampai malam," tuturnya.

Hal senada diungkapkan sang ayah Karmin. Ia mengatakan Dewa nyambi jadi juru parkir untuk memenuhi kebutuhan jajan di sekolah.

"Itu hasil parkirnya dia pakai belanja juga di sekolah itu kasihan," ucap Karmin. Kini Dewa telah tiada, jenazahnya telah dimakamkan di Pekuburan Paropo.

KPAI Minta Situs Penjualan Organ Ditutup

Sub Komisi Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal kasus tersebut.

"Kejadian ini menjadi alarm pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak," kata dia.

KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri agar mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh.

Khususnya untuk Kemenkominfo kata Dian, diharapkan meningkatkan pengawasan dan menutup akses situs pencarian online yang tidak memiliki sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu.

"Penting juga bagi orang tua untuk aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," harapnya.

Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa Oknum TNI Terhadap Anak Usia 13 Tahun di Tarakan, Ini Tanggapan KPAI

KPAI pun menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban. Kedua tersangka saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar.

Saat ini, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.

Polisi memastikan bahwa mereka bukan termasuk dalam jaringan atau sindikat penjualan organ.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dalam keterangannya pada Selasa (10/1) mengungkapkan, AD dan MF nekat melakukan aksinya karena ingin membuktikan pada orangtua bahwa mereka bisa mencari uang.

"Tidak punya jaringan (sindikat penjual organ). Cuma karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa bisa mencari uang, makanya dilakukanlah perbuatan tersebut," tegasnya.

Pelaku selama ini kerap dimarahi oleh orangtua perihal ekonomi.

Meski telah menghabisi korban, pelaku tak jadi mengambil organ tubuh korban karena merasa kebingungan. Terlebih mereka belum memastikan siapa pembeli organ tersebut.

"Pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh," kata Budhi.

"Dari situ tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya dan punya harta sehingga muncul niatnya melakukan pembunuhan. Rencananya organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," lanjutnya.(Tribun Network/mus/rin/wly)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved