Malinau Memilih

Dibuka Pendaftaran Anggota Panwaslu Desa di Malinau, Syarat Usia Pendaftar Kini Minimal 21 Tahun

Butuhkan 109 orang, Bawaslu Malinau mulai membuka rekrutmen penerimaan anggota Panwaslu Desa di Malinau, syarat usia pendaftar kini minimal 21 tahun.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Rekrutmen anggota badan adhoc Bawaslu Malinau untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Bawaslu mulai membuka rekrutmen penerimaan anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu desa/kelurahan di Malinau, Kalimantan Utara.

Pendaftaran dan penerimaan berkas anggota Panwaslu desa/kelurahan dijadwalkan sepekan, mulai hari ini, Sabtu (14/1/2023) hingga 19 Januari 2023 mendatang.

Bawaslu membutuhkan sekira 109 Panwaslu desa pada Pemilu 2024 yang tersebar di seluruh wilayah, 109 desa di Malinau.

Persyaratan usia Panwaslu desa/kelurahan pada Pemilu 2024 minimal 21 tahun. Berbeda dari Pemilu sebelumnya yakni dibatasi minimal berusia 25 tahun.

Baca juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Ribuan Unit Kendaraan di Malinau Terancam jadi Bodong

Ketua Bawaslu Malinau, Donny menjelaskan, syarat tersebut diatur berdasarkan regulasi terbaru terkait perubahan UU Pemilu.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu Nomor 1/2022 menurunkan batasan usia anggota Panwaslu desa menjadi 21 tahun.

"Beda dari Pemilu sebelm-sebelumnya, yang usia minimal pendaftar 25 tahun. Setelah terbit Perppu Pemilu, usia pendaftar turun menjadi 21 tahun," ujarnya.

Donny menjelaskan, aturan yang sama juga membuka kesempatan bagi pendaftar yang berusia 17 tahun.

Namun alternatif usia 17 tahun hanya diterapkan, jika tidak ada lagi pendaftar dengan kualifikasi pendidikan setara SMA/sederajat yang berusia 21 tahun.

"Permasalahan kita sebelumnya adalah untuk wilayah yang jauh. Yang notabenenya sulit dapatkan pendaftar kualifikasi pendidikam SMA dan usia 25 tahun.

Baca juga: Pembelian Solar di SPBU Malinau Dibatasi Hanya Rp 200 Ribu, Sopir Truk Minta Toleransi

Ada kebijakam pada Perppu Pemilu. Syarat pendidikan tidak berubah, tapi usia turun. Juga dibolehkan usia Panwaslu desa 17 tahun, tapi itu alternatif terakhir," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved