Berita Nunukan Terkini

Gara-gara Curi Burung Kontes, Dua Pria di Nunukan Kalimantan Utara Terancam 9 Tahun Penjara

Berikut ini kronologi dua pria di Nunukan digelandang ke Polres Nunukan, gegara diduga terlibat pencurian burung kontes

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Kedua tersangka diringkus ke Mako Polres Nunukan termasuk barang bukti, pada Jumat (14/01/2023). (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan). 

Siswati beberkan hasil interogasi terhadap tersangka RN ia beli burung dari tersangka AWY.

"Selanjutnya Unit Reskrim lakukan pencarian terhadap AWY.

Setelah ketemu, personel kami bawa ke Polres Nunukan untuk diinterogasi.

Hasil interogasi AWY mengaku kalau burung-burung kontes itu telah ia curi bersama-sama dengan RN," ujar Siswati.

"Kedua tersangka melakukan pencurian burung kontes yang disimpan korban di luar rumah.

AWY yang melakukan pencurian dan RN menunggu di motor," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp6.500.000.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved