Berita Nunukan Terkini
Gara-gara Curi Burung Kontes, Dua Pria di Nunukan Kalimantan Utara Terancam 9 Tahun Penjara
Berikut ini kronologi dua pria di Nunukan digelandang ke Polres Nunukan, gegara diduga terlibat pencurian burung kontes
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Siswati beberkan hasil interogasi terhadap tersangka RN ia beli burung dari tersangka AWY.
"Selanjutnya Unit Reskrim lakukan pencarian terhadap AWY.
Setelah ketemu, personel kami bawa ke Polres Nunukan untuk diinterogasi.
Hasil interogasi AWY mengaku kalau burung-burung kontes itu telah ia curi bersama-sama dengan RN," ujar Siswati.
"Kedua tersangka melakukan pencurian burung kontes yang disimpan korban di luar rumah.
AWY yang melakukan pencurian dan RN menunggu di motor," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp6.500.000.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kisah Pemilik 'Rumah Dua Negara' di Sebatik, Hj Hajerah: Dulu Simpan Kakao untuk Dijual ke Malaysia |
![]() |
---|
Layang-layang Hias Serupa Gerobak Bakso Curi Perhatian Masyarakat Sebatik, Jefri: Pengen Beda Aja |
![]() |
---|
PLN dan RSUD Nunukan Bersinergi dalam Memajukan Layanan Kesehatan di Daerah Perbatasan |
![]() |
---|
Kormi Nunukan Kembali Adakan Festival Layang-Layang Hias, Harap Olahraga Rekreasi Tetap Eksis |
![]() |
---|
Buntut Sambungan Listrik yang Terputus, Ombudsman Kaltara Temui Direktur RSUD Nunukan dan PLN |
![]() |
---|