Berita Bulungan Terkini

Pemekaran Kota Tanjung Selor Terus Disuarakan, Ketua Dewan Presidium Harapkan Pengesahan Raperda ini

Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan kehadiran Raperda Pemberdayaan Desa diharapkan dapat mempercepat.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Landmark bertuliskan Tanjung Selor di Jalan Sudirman, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Harapan untuk pembentukan daerah otonomi baru Kota Tanjung Selor terus disuarakan.

Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan kehadiran Raperda Pemberdayaan Desa diharapkan dapat mempercepat kelengkapan syarat fisik pembentukan daerah baru.

Achmad Djufrie yang juga Anggota DPRD Kaltara itu menjelaskan dengan adanya regulasi itu nantinya Pemprov Kaltara memiliki payung hukum untuk membantu pembiayaan pemekaran desa.

Diketahui, pemekaran desa menjadi salah satu tahapan penting untuk pemekaran kecamatan.

Baca juga: Disdikbud Kaltara Bakal Undang Perusahaan KIPI Bahas Kurikulum Demi Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Ketua Pansus Revisi Perda No.2/2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya, Achmad Djufrie (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Sebab untuk menjadi sebuah kota, Tanjung Selor harus memenuhi syarat fisik yakni minimal memiliki empat kecamatan.

"Ini inisiatif dari pemerintah dan di sana ada aturan mengenai bantuan pembiayaan dari Pemprov," kata Achmad Djufrie.

"Jadi dengan adanya ini pemerintah kabupaten juga akan terbantu terkait pendanaan dan pemekaran desa," ungkapnya.

Politisi Gerindra itu mengatakan Raperda yang merupakan inisiatif Pemprov Kaltara itu kini tengah memasuki tahapan harmonisasi di Kemendagri.

Baca juga: KPU Bulungan Beber Tahapan Paling Rawan di Pemilu 2024, Sudah Libatkan Aparat Keamanan

Dirinya berharap Raperda itu dapat segera disahkan menjadi Perda sehingga dapat mempercepat pembentukan Kota Tanjung Selor yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bulungan.

"Kita harapkan ini semua bisa berjalan jadi dengan Perda ini paling tidak kita bisa siapkan DOB dari sisi administrasi," harapnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved