Berita Nunukan Terkini
Anak di Bawah Umur jadi Korban Asusila Buruh Bangunan, Polres Nunukan: Korban Dapat Ancaman
Anak perempuan di Nunukan jadi korban asusila buruh bangunan pada Kamis (12/01/2023), sekira pukul 08.00 Wita di sebuah rumah milik keluarga korban.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang anak perempuan di Nunukan, inisial KA (12) menjadi korban asusila buruh bangunan pada Kamis (12/01/2023), sekira pukul 08.00 Wita di sebuah rumah milik keluarga korban.
Tersangka yang merupakan seorang buruh bangunan itu, inisial IS (32), laki-laki asal Dusun Roi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) korban tinggal bersama dengan paman dan tantenya.
Sementara orang tua korban merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia.
Baca juga: ASN Pemkot Tarakan Wajib Lapor SPT Tahunan, Penerimaan Pajak Tahun 2022 Tembus 131 Persen
"Di rumah itu selain korban, paman, dan tantenya, ada juga tersangka yang tinggal menumpang. Kebetulan tersangka merupakan anak buah pekerja bangunan paman korban," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (16/01/2023), sore.
Menurut hasil interogasi kepada korban, Siswati menerangkan bahwa tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban ketika rumah sedang kosong.
Bahkan tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada pamannya.
"Jadi saat paman dan tante korban pergi bekerja, rumah dalam keadaan kosong sehingga tersangka beraksi. Korban dapat ancaman. Meski tanpa ancaman kekerasan yang riil terhadap korban," ucapnya.
Lanjut Siswati,"Tapi korban merasa takut terjadi apa-apa dengan dirinya sehingga menuruti kemauan tersangka," tambahnya.
Bahkan dalam kurun waktu Januari 2023, korban telah mengalami empat kali perbuatan asusila yang dilakukan tersangka.
"Pada 13 Januari 2023, korban baru memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya. Kemudian korban didampingi dengan tantenya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," ujar Siswati.
Siswati menuturkan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Baca juga: 9 Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Harga Tiket Rp280 Ribu Perorang
"Tersangka juga sadar bahwa korbannya adalah seorang anak di bawah umur. Personel Polsek Nunukan sempat bawa korban ke RSUD Nunukan untuk menjalani visum et repertum," tuturnya.
Terhadap tersangka IS dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
asusila
Polres Nunukan
buruh bangunan
Pekerja Migran Indonesia
IUP Bakal Berakhir, Ratusan Pekerja Minta PT DTR Segera Selesaikan Hak Buruh, SBSI Nunukan Ancam ini |
![]() |
---|
BB Sabu Sebanyak 7,3 Kg Dimusnahkan di Aula Sebatik Polres Nunukan, Ini Kata AKBP Taufik Nurmandia |
![]() |
---|
2,9 Haktare Lahan di Nunukan Dibakar Orang tak Dikenal, Karhutla Kembali Terjadi pada Minggu Malam |
![]() |
---|
Pria di Nunukan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tabung Elpiji 3 Kg, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
Kisah Pemilik 'Rumah Dua Negara' di Sebatik, Hj Hajerah: Dulu Simpan Kakao untuk Dijual ke Malaysia |
![]() |
---|