Berita Tarakan Terkini

SK Nomor 8 Masih Berlaku, Sebut Ada Distributor Resmi di Tarakan Kerap Datangkan Daging Beku Ilegal

SK Nomor 8 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas PMK Nasional masih berlaku. sebut ada distributor resmi di Tarakan kerap datangkan daging beku ilegal.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Daging beku resmi jadi solusi penuhi kebutuhan stok daging sapi di Tarakan. Tampak daging merek Allana diduga masuk ilegal dirilis Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM- TARAKAN – Sampai saat ini SE Nomor 8 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas PMK Nasional masih diberlakukan.

Tarakan yang masuk zona hijau hanya bisa menerima pemasukan sapi dari zona hijau.

Artinya pemasukan sapi dari Zona Merah ke hijau tidak diperbolehkan. Begitu juga dari zona ke hijau.

Alasannya dibeberkan Ahmad Alfian Mansuri, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, semua masih mengacu pada SE yang diterbitkan.

Baca juga: 11 Anak Diamankan Satpol PP Tarakan, Berjualan Asongan di Lampu Merah GTM pada Malam Hari

“Tarakan di situ Zona hijau. Pemasukan dari daerah atau wilayah maupun provinsi dari zona kuning, itu tidak boleh masuk ke zona hijau. Yang boleh dari wikayah zona hijau ke zona hijau. Inilah salah satu alasan kenapa sampai saat ini, hewan ruminasia berkuku genap gak boleh masuk ke Tarakan,” jelasnya.

Sebenarnya lanjutnya, ke Tanjung Selor, atau ke Nunukan itu boleh. Namun yang tidak boleh adalah masuk ke Tarakan.

Ahmad Alfian Mansuri, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.
Ahmad Alfian Mansuri, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Ini jadi masalah karena dari segi distribusi, artinya kemudahan transportasi, kita banyak dari Pulau Sulawesi untuk ternak sapi dan kambing. Kalau mau ambil dari NTT Kupang yang zona hijau, bisa tapi kembali ke pedagang nilai ekonomisnya,” jelasnya.

Diakuinya saat ini belum ada pemasukan sapi dari zona hijau NTT Kupang termasuk dari Sulawesi Gorontalo.

“Arus lalu lintas pemasukan sapi kosong. Semenjak Oktober 2022. Semenjak muncul aturan Tarakan ditetapkan zona hijau. Hanya yang dari zona hijau boleh,” paparnya.

Dari dinas lanjutnya sudah banyak melaporkan ke Balai Karantina dan melakukan sidang kepada masyarakat yang melakukan pemotongan sapi betina.

“Dan sebenarnya tidak boleh sapi betina. Yang beredar sekarang banyak sapi betina. Mereka masyarakt melapor ke masyarakat lain bahwa ada laporan melakukan pemotongan hewan betina, dalam UU Peternakan itu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, jika berbicara daging beku apalagi potensi daging ilegal, ada yang didatangkan dari India juga ada yang legal.

“Itu sudah melalui prosedur panjang mendapatkan izinnya. Sebenarnya di India sama di Indonesia, ada pulaunya tertentu dinyatakan bebas PMK. Itu diverifikasi dan banyak persyaratannya,” terangnya.

Selain distributor resmi di Tarakan yang sering mendatangkan daging beku legal, juga ada ditunjuk Bulog dan Pelni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved