Berita Tarakan Terkini
SK Nomor 8 Masih Berlaku, Sebut Ada Distributor Resmi di Tarakan Kerap Datangkan Daging Beku Ilegal
SK Nomor 8 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas PMK Nasional masih berlaku. sebut ada distributor resmi di Tarakan kerap datangkan daging beku ilegal.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Untuk distributor mendatangkan tetap juga ada pemeriksaan di Balai Karantina, karena antar area, pintunya masuk dari Jakarta, dari Malaysia atau dari India, lalu dari Jakarta ke Tarakan. Di Tarakan masih diperiksa lagi,” jelasnya.
Baca juga: ASN Pemkot Tarakan Wajib Lapor SPT Tahunan, Penerimaan Pajak Tahun 2022 Tembus 131 Persen
Adapun lanjutnya merek yang didatangkan secara resmi dari Jakarta dan sudah melalui prosedur legal, merekanya berbeda dengan yang beredar di pasaran masih kerap ditemukan seperti daging merek Allana, diduga masuk ilegal ke Tarakan.
“Merek beda. Allana itu merek. Yang resmi saya lupa namanya, ada empat merek kalau tidak salah. Allana itu sebenarnya daging kerbau merek Allana,” paparnya.
Sementara ini, daging beku bisa jadi solusi mengisi kebutuhan stok sapi di Tarakan. “Karena kebutuhan daging tetap sama,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa |
![]() |
---|
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|