Berita Tarakan Terkini

SK Nomor 8 Masih Berlaku, Sebut Ada Distributor Resmi di Tarakan Kerap Datangkan Daging Beku Ilegal

SK Nomor 8 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas PMK Nasional masih berlaku. sebut ada distributor resmi di Tarakan kerap datangkan daging beku ilegal.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Daging beku resmi jadi solusi penuhi kebutuhan stok daging sapi di Tarakan. Tampak daging merek Allana diduga masuk ilegal dirilis Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. 

“Untuk distributor mendatangkan tetap juga ada pemeriksaan di Balai Karantina, karena antar area, pintunya masuk dari Jakarta, dari Malaysia atau dari India, lalu dari Jakarta ke Tarakan. Di Tarakan masih diperiksa lagi,” jelasnya.

Baca juga: ASN Pemkot Tarakan Wajib Lapor SPT Tahunan, Penerimaan Pajak Tahun 2022 Tembus 131 Persen

Adapun lanjutnya merek yang didatangkan secara resmi dari Jakarta dan sudah melalui prosedur legal, merekanya berbeda dengan yang beredar di pasaran masih kerap ditemukan seperti daging merek Allana, diduga masuk ilegal ke Tarakan.

“Merek beda. Allana itu merek. Yang resmi saya lupa namanya, ada empat merek kalau tidak salah. Allana itu sebenarnya daging kerbau merek Allana,” paparnya.

Sementara ini, daging beku bisa jadi solusi mengisi kebutuhan stok sapi di Tarakan. “Karena kebutuhan daging tetap sama,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved