Berita Malinau Terkini

UMK Malinau 2023 Diterapkan, Nilai dan Persentase Kenaikannya Urutan Kedua di Kaltara

Kabupaten Malinau urutan kedua di Kalimantan Utara untuk kenaikan upah minimum kabupaten dan kota. Besaran yang ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55.

Penulis: Raafi Dylan Fardhani (IT) | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pekerja perkebunan saat melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan wilayah Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah minimum kabupaten atau UMK Malinau 2023 ditetapkan senilai Rp 3,4 juta.

Dinas Ketenagakerjaan Malinau telah edarkan hasil UMK Malinau 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.851/2022.

UMK Malinau 2023 menempati urutan kedua dari segi jumlah dan persentase kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

Baca juga: Serikat Pekerja dan Buruh Kawal Penetapan UMK Malinau 2023, Menunggu Keputusan di Mahkamah Agung

Nilai UMK Malinau 2023 Kalimantan Utara ditetapkan Rp 3.494.498,55, tertinggi kedua setelah UMK Tarakan, Rp 4.055.356,62.

Sama halnya dari aspek perbandingan kenaikan UMK tahun lalu, yakni 7,58.

Peringkat kedua setelah Tanah Tidung (7,67 persen) dari segi persentase kenaikan.

Baca juga: Mulai Diberlakukan Tahun Depan, UMK Malinau 2023 Ditetapkan Rp 3.494.498,55, Naik 7,58 Persen

Perwakilan serikat pekerja Malinau, Samuji Sitorus menerangkan kenaikan upah minimum meryesuaikan biaya hidup, terutama pasca kenaikan harga BBM tahun 2022.

"Mengacu SK Gubernur, nilainya sama dengan hasil kesepakatan saat rapat dewan pengupahan. Perhitungannya itu sesuai rumus, sesuai aturan.

Pekerja perkebunan saat melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan wilayah Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa 

waktu lalu.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Pekerja perkebunan saat melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan wilayah Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. ((TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Ada indikator kebutuhan hidup termasuk kenaikan BBM. Kita minta perusahaan penuhi nilai UMK sesuai ketentuan," kat Samuji Sitorus.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved