Berita Tana Tidung Terkini

Disnakertrans Minta Perusahaan Terapkan UMK Tana Tidung 2023 Rp 3.370.205, Berlaku mulai Januari

Perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung harus menerapkan UMK Tana Tidung senian Rp 3.370.205. UMK ini wajib diberikan kepada serikat pekerja,

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Sofyan
Ilustrasi sejumlah pekerja saat mendatangi Kantor Disnaketrans Kabupaten Tana Tidung pada Februari 2022 lalu. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Tana Tidung minta perusahaan terapkan ketentuan upah minimum kabupaten atau UMKM Tana Tidung 2023 yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.855/2022 tentang UMK Tana Tidung 2023 ini, mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023. Sehingga perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung Kalimantan Utara harus menerapkannya.

Kepala Disnakertrans Tana Tidung, Edy Harsono melalui Kabid Tenaga Kerja, Sarwo Artiko belum lama ini mengatakan, Disnakertrans Tana Tidung telah menyebar luaskan surat keputusan Gubernur Kaltara perihal UMK Tana Tidung 2023 ke perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung.

Baca juga: UMK Tana Tidung 2023 Ditetapkan Rp 3.370.205, Disnakertrans Minta Perusahaan Ikuti Ketentuan 

"Sudah kita sebarkan ke perusahan-perusahan juga. Pasti (harus dipatuhi) ya segala sesuatu yang sudah ditetapkan secara perundang-undangan yang berlaku kan," ujarnya kepada TribunKaltara.com belum lama ini

Sekedar diketahui, besaran UMK Tana Tidung 2023 naik sebesar Rp 240.069 atau 7,6669 persen.

UMK Tana Tidung pada 2022 diketahui Rp 3.130.136, sedangkan di tahun 2023 ini UMK Tana Tidung naik menjadi Rp 3.370.205.

Baca juga: Sudah Diketok, UMK Tana Tidung Tahun 2023 Ditetapkan Menjadi Rp 3.370.205, Naik Rp 240.069

Nominal UMK Tana Tidung saat ini juga berada diposisi tertinggi ketiga di Kalimantan Utara, setelah UMK Tarakan Rp 4.055.356,62 dan Malinau Rp 3.494.498,55.

Kemudian disusul Bulungan Rp 3.362.895,51 dan Nunukan Rp 3.319.134.

Sebelumnya dia sampaikan, kenaikan UMK Tana Tidung tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya di Kaltara.

Ilustrasi sejumlah pekerja saat mendatangi Kantor Disnaketrans Kabupaten Tana Tidung pada Februari 2022 lalu.
Ilustrasi sejumlah pekerja saat mendatangi Kantor Disnaketrans Kabupaten Tana Tidung pada Februari 2022 lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Sofyan)

Diketahui, rata-rata kenaikan UMK di Kalimantan Utara sekira Rp 200 ribu.

Lebih lanjut, dalam menentukan UMK Tana Tidung 2023 ini Disnakertrans Tana Tidung mengacu pada data Badan Pusat Statistik atau BPS dan tingkat inflasi daerah.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved