Berita Tana Tidung Terkini
Disnakertrans Minta Perusahaan Terapkan UMK Tana Tidung 2023 Rp 3.370.205, Berlaku mulai Januari
Perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung harus menerapkan UMK Tana Tidung senian Rp 3.370.205. UMK ini wajib diberikan kepada serikat pekerja,
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Tana Tidung minta perusahaan terapkan ketentuan upah minimum kabupaten atau UMKM Tana Tidung 2023 yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.855/2022 tentang UMK Tana Tidung 2023 ini, mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023. Sehingga perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung Kalimantan Utara harus menerapkannya.
Kepala Disnakertrans Tana Tidung, Edy Harsono melalui Kabid Tenaga Kerja, Sarwo Artiko belum lama ini mengatakan, Disnakertrans Tana Tidung telah menyebar luaskan surat keputusan Gubernur Kaltara perihal UMK Tana Tidung 2023 ke perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Tana Tidung.
Baca juga: UMK Tana Tidung 2023 Ditetapkan Rp 3.370.205, Disnakertrans Minta Perusahaan Ikuti KetentuanÂ
"Sudah kita sebarkan ke perusahan-perusahan juga. Pasti (harus dipatuhi) ya segala sesuatu yang sudah ditetapkan secara perundang-undangan yang berlaku kan," ujarnya kepada TribunKaltara.com belum lama ini
Sekedar diketahui, besaran UMK Tana Tidung 2023 naik sebesar Rp 240.069 atau 7,6669 persen.
UMK Tana Tidung pada 2022 diketahui Rp 3.130.136, sedangkan di tahun 2023 ini UMK Tana Tidung naik menjadi Rp 3.370.205.
Baca juga: Sudah Diketok, UMK Tana Tidung Tahun 2023 Ditetapkan Menjadi Rp 3.370.205, Naik Rp 240.069
Nominal UMK Tana Tidung saat ini juga berada diposisi tertinggi ketiga di Kalimantan Utara, setelah UMK Tarakan Rp 4.055.356,62 dan Malinau Rp 3.494.498,55.
Kemudian disusul Bulungan Rp 3.362.895,51 dan Nunukan Rp 3.319.134.
Sebelumnya dia sampaikan, kenaikan UMK Tana Tidung tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya di Kaltara.

Diketahui, rata-rata kenaikan UMK di Kalimantan Utara sekira Rp 200 ribu.
Lebih lanjut, dalam menentukan UMK Tana Tidung 2023 ini Disnakertrans Tana Tidung mengacu pada data Badan Pusat Statistik atau BPS dan tingkat inflasi daerah.
(*)
Penulis: Risnawati
Disnakertrans Tana Tidung
UMK Tana Tidung 2023
Gubernur Kaltara
perusahaan
Tana Tidung
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Disperindagkop Tana Tidung Belum Tentukan Harga Paket Sembako di Pasar Murah, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Penyelesaian Tapal Batas Tana Tidung dengan Nunukan dan Malinau Ditunda, Tunggu Pemilu 2024 Selesai |
![]() |
---|
Pemkab Tana Tidung Kembangkan Sipenaku, Inovasi Perekaman Data Ternak Berbasis QR Code |
![]() |
---|
Tahun Ini, Pemkab Tana Tidung Bakal Lakukan Pematangan Lahan Stadion Bola Hingga Rumjab Bupati |
![]() |
---|
Bupati Tana Tidung Ibrahim Minta Pengurus Parpol Manfaatkan Bantuan dengan Baik: LPJ Jangan Telat |
![]() |
---|