Kabar Artis

Ferdi Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa : tak Ditemukan Hal yang Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Hajrah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTARA.COM- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana dan bersama-sama.

Adapun beberapa pasal yang menjerat suami Putri Candrawathi tersebut diantaranya pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Selasa (17/1/2023).

Adapun tuntutan yang diberikan JPU lantaran selama persidangan digelar, tak ditemukan hal yang meringankan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Ini hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo:

- Mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga

- Terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan

- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan di kedudukannya sebagao aparat penegak hukum dan petinggi polri

- Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional

- Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved