Kabar Artis
Ferdi Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa : tak Ditemukan Hal yang Meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Hakim Wahyu Santoso menyampaikan bahwa pihak dari Ferdy Sambo akan diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan di pledoi nanti.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam tuntutan JPU berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk men-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dari sisi kami tentunya penasihat hukum, juga dari sisi Ferdy Sambo," ungkap Rasamala, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rasamala, ada bagian-bagian tertentu yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak awal persidangan, terutama di acara agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Usai Dipecat dari Polri
Ibu Brigadir J tak Puas Tuntutan JPU, Harap Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun pihak keluarga almarhum Brigadir J masih berharap Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan terhadap anaknya dapat dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis mati bagi Ferdy Sambo menurutnya telah sesuai dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.
"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.
Baca juga: Gantikan Peran Orangtuanya, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bagikan Kisah Merawat sang Adik
"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.
Ferdy Sambo
penjara seumur hidup
Putri Candrawathi
pembunuhan berencana
Brigadir J
JPU
TribunKaltara.com
Jadi Calo Tiket Konser Coldplay, Lycie Joanna Puteri Indonesia Intelegensia 2019 jadi Sorotan |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Kukuh tak Mengakui Perbuatan KDRT pada Venna Melinda |
![]() |
---|
Dituding Sengaja Menutupi Isu Perselingkuhan Desta Mahendra, Gelagat Raffi Ahmad Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Lega Usai Daftarkan Gugatan Cerainya, Inara Rusli Akui Sudah tak Ada Komunikasi dengan Virgoun |
![]() |
---|
Dikabarkan Cabut Gugatan Cerainya terhadap Natasha Rizky, Pengacara Desta Mahendra Buka Suara |
![]() |
---|