Kabar Artis

Ferdi Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa : tak Ditemukan Hal yang Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Hajrah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Hakim Wahyu Santoso menyampaikan bahwa pihak dari Ferdy Sambo akan diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan di pledoi nanti.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam tuntutan JPU berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk men-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dari sisi kami tentunya penasihat hukum, juga dari sisi Ferdy Sambo," ungkap Rasamala, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rasamala, ada bagian-bagian tertentu yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak awal persidangan, terutama di acara agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Usai Dipecat dari Polri

Ibu Brigadir J tak Puas Tuntutan JPU, Harap Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun pihak keluarga almarhum Brigadir J masih berharap Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan terhadap anaknya dapat dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati bagi Ferdy Sambo menurutnya telah sesuai dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.

Baca juga: Gantikan Peran Orangtuanya, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bagikan Kisah Merawat sang Adik

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved