Kabar Artis

Ferdi Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa : tak Ditemukan Hal yang Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Hajrah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/17/ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup-jpu-sebut-tidak-ada-hal-yang-meringankan?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved