Breaking News:

Berita Nasional Terkini

Jaksa Sebut Putri dan Yosua Selingkuh, Sengaja Ganti Pakaian Seksi, Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan tidak adanya pelecehan seksual didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian usai insiden tersebut.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan oranye nomor 077 terlihat menangis saat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Adapun peristiwa yang terjadi adalah dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, Jaksa pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.

Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Permohonan Maaf Ferdy Sambo Usai Diserahkan ke Kejaksaan, Sebut Putri Candrawathi tak Bersalah

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya.

Saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, Jaksa menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut jaksa, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved