Berita Nasional Terkini
Jaksa Sebut Putri dan Yosua Selingkuh, Sengaja Ganti Pakaian Seksi, Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan tidak adanya pelecehan seksual didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian usai insiden tersebut.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi adalah dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, Jaksa pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.
Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Permohonan Maaf Ferdy Sambo Usai Diserahkan ke Kejaksaan, Sebut Putri Candrawathi tak Bersalah
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya.
Saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Tak hanya itu, Jaksa menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Sebaliknya, disebut jaksa, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Putri Candrawathi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri
Brigadir J
Ferdy Sambo
Jaksa
pelecehan seksual
perselingkuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kampanye Pencegahan Stunting Terus Digelorakan di Seluruh Indonesia, Urus Stunting Pekerjaan Mulia |
![]() |
---|
Siapa Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali? Ini Jawaban Presiden Jokowi hingga Elite Golkar |
![]() |
---|
BKKBN-Tribun Network Kampanye Cukup Dua Telur, Percepat Penurunan Angka Stunting di Indonesia |
![]() |
---|
Senator Fernando Sinaga Serahkan 3 Isu Strategis Aspirasi Warga Kaltara kepada Ketua DPD RI |
![]() |
---|
Staf Khusus Wapres hingga Ketum KIB Tanggapi Tuntutan Kenaikan Dana Desa di Talkshow ‘Kades Iwan’ |
![]() |
---|