Berita Nasional Terkini

Kecewa hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Sebut Putri Candrawathi Perempuan Penuh Dusta

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan oranye terlihat menangis. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

TRIBUNKALTARA.COM - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.

Hal ini ia sampaikan setelah melihat tayangan televisi terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta," kata Rosti geram.

Sambil menahan tangis dan amarahnya, ia kembali melontarkan kekesalannya terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Dia betina yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," tegas Rosti.

Rosti pun kembali menangis, dirinya mengaku bingung harus melontarkan kalimat apa, karena sejak sidang putusan sebelumnya hingga kini, dirinya dan keluarga telah kecewa dengan tuntutan JPU.

"Tak bisa ku berkata-kata," jelas Rosti.

Ayah Yosua, Samuel Hutabaratmerespons tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi atas kasus yang menewaskan putranya.

Baca juga: Jaksa Sebut Putri dan Yosua Selingkuh, Sengaja Ganti Pakaian Seksi, Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

Samuel mengungkapkan kekecewannya atas tuntutan tersebut.

"Kecewa" singkat Samuel.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyatakan kekecewaan atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi.

Martin menilai, jika tuntutan yang diberikan hanya delapan tahun penjara lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews/Jeprima)

"Ini apa-apaan pembunuh berencana hanya delapan tahun. Kalau menurut saya mending bebaskan sajalah. Dari pada dituntut delapan tahun bebaskan saja," kata Martin.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved