Berita Nasional Terkini

Anggota Komisi V DPR Minta MK Hati-hati Putuskan Uji UU Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup

Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi meminta MK lebih berhati-hati dalam memutuskan perihal permohonan uji materi UU Pemilu proporsional.

HO
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi. Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi meminta MK lebih berhati-hati dalam memutuskan perihal permohonan uji materi UU Pemilu proporsional. 

TRIBUNKALTARA.COM - Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan perihal permohonan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diketahui saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.

Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Fauzi menyebut MK sebenarnya tidak memiliki wewenang terhadap penentuan proporsional terbuka maupun tertutup.

"Sekarang kita pertanyakan apakah MK punya wewenang atau tidak terhadap proses penentuan ini terbuka atau tertutup. Kalau bicara UU Pemilu, bahwasanya MK tidak mempunyai wewenang di situ. Karena itu adalah ranah politik," ucap Fauzi pada saat menjadi pembicara pada diuskusi publik Barisan Muda Kosgoro (BMK) di Ground 57, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Fauzi menyebut pada pemilu sistim tertutup memiliki sejumlah kelemahan, sebab ang dipilih adalah partai politik, bukan orangnya.

Hal tersebut memungkinkan hubungan emosional masyarakat terhadap caleg terpilih itu bisa tidak maksimal.

Baca juga: Pemilu 2024, Wakil Walikota Effendhi Djuprianto Maju Jadi Caleg DPRD Kaltara: Kalau Dapil di Tarakan

"Sehingga, Caleg kurang mendapatkan beban. Terhadap dapil. Kemudian juga pembiayaan. Konsekwensinya, yang banyak membayar, Partai," tambahnya.

Ia pun meminta MK untuk lebih berhati-hati untuk menyikapi persoalan ini.

"Kita tunggu keputusan itu walaupun harapan saya sebenarnya, MK hati-hatilah memutuskan itu. Selain substansi, juga apakah punya wewenang memutuskan masalah ini," pungkasnya.

Senada dengan Fauzi, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono juga menyebut wacana proporsional tertutup itu mencederai konstitusi.

"Karena alasan pertama, itu adalah melanggar dari keputusan MK. Kedua, merusak hak rakyat. Ketiga, proporsional terbuka walaupun memang masih ada kekurangan tapi ini yang terbaik," ucap Dave dilokasi yang sama.

Ia menyebut, jika proporsional tertutup ini benar-benar disahkan justru membuat demokrasi kita mundur.

"Pemikirannya itu kenapa, karena kita tidak menentukan pilihan kita siapa dan Siapa yang kita inginkan. Tetapi kita hanya mengikuti apa yang diinginkan oleh oligarki elit partai," pungkasnya.

Diketahui diskusi tersebut menghadirkan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi, Dekan FKIP Unhamka Desvian Bandarsia dan Pengamat politik Ray Rangkuti.

(*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved