Tana Tidung Memilh

Dua Calon Anggota PPS Dilakukan PAW, Ketua KPU Tana Tidung Ungkap Alasannya

Kedua anggota calon PPS yang dilakukan PAW berasal dari Kecamatan Muruk Rian, Desa Rian Kalimantan Utara.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Pelantikan PPS se-Tana Tidung di Gedung Serbaguna Disdikbud Tana Tidung, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung melakukan pergantian antar waktu atau PAW terhadap peserta yang terpilih sebagai Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, dua calon anggota PPS di Tana Tidung, Kalimantan Utara yang dilakukan PAW.

Dua orang ni merupakan calon anggota PPS Desa Rian, Kecamatan Muruk Rian.

Baca juga: Pelantikan PPS Tana Tidung, Bupati Ibrahim Ali Minta Junjung Tinggi Netralitas dan Kejujuran

"Jadi kami terima tanggapan masyarakat, di Kecamatan Muruk Rian ada salah satu desa yang pesertanya terpilih (sebagai calon anggota PPS) terindikasi pasangannya merupakan penyelenggara Pemilu," ujar Hendra Wahyudhi  kepada TribunKaltara.com, Selasa (24/1/2023)

Hendra Wahyudhi mengatakan, hal tersebut tidak diperbolehkan apabila penyelenggara Pemilu memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu lainnya.

Dia menambahkan, KPU Tana Tidung telah melakukan klarifikasi terhadap dua peserta tersebut.

Baca juga: Usai Lantik 243 Petugas PPS, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Minta Tahan Godaan

Dari hasil klarifikasi tersebut, kedua peserta benar memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

"Jadi yang satu ini pasangannya adalah anggota Panwascam dan satunya lagi pasangannya bekerja di Sekretariat Panwascam," jelasnya.

Hendra Wahyudhi menyampaikan, telah memberi pilihan kepada kedua peserta tersebut, memilih tetap di PPS atau mengundurkan diri.

Pelantikan PPS se-Tana Tidung di Gedung Serbaguna Disdikbud Tana Tidung, Selasa (24/1/2023
Pelantikan PPS se-Tana Tidung di Gedung Serbaguna Disdikbud Tana Tidung, Selasa (24/1/2023 (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Namun, kedua peserta tersebut memilih untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota PPS terpilih.

Sebab itu lah, KPU Tana Tidung memutuskan untuk melakukan PAW terhadap dua peserta asal Desa Rian ini.

"Jadi kami tidak pilah pilih, kalau memang tidak memenuhi syarat ya langsung kami PAW," terangnya.

Baca juga: KPU Tarakan Lantik 60 Petugas PPS, Masyarakat Diminta Ikut Awasi Kinerja Jelang Pemilu 2024

Hendra Wahyudhi mengaku, tak mengetahui bahwa kedua peserta tersebut memiliki pasangan yang juga merupakan penyelenggara Pemilu.

"Kami tidak tau kalau pasangannya ini juga penyelenggara, makanya itu penting adanya tanggapan masyarakat," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

B

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved