Tana Tidung Memilh

KPU Tana Tidung Buka Pendaftaran Pantarlih, Dibutuhkan 87 Orang, Masa Kerja Sampai Maret 2023

Pendaftaran panttarlih dibuka KPU Tans Tidung dimulai Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023. Setelah dilantik langsung bekerjasa.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, pendaftaran Pantarlih dibuka sampai 31 Januari 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung mulai membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, pendaftaran Pantarlih ini dibuka mulai Kamis (26/1/2023) kemarin.

"Pendaftarannya sampai tanggal 31 (Januari 2023). Nah untuk penelitian administrasinya itu mulai hari ini sampai tanggal 2 bulan depan," ujar Hendra Wahyudhi kepada TribunKaltara.com, Jumat (27/1/2023),

Baca juga: Pemutakhiran Data Triwulan III 2022, KPU Catat 52.580 Pemilih di Malinau, Berikut Rinciannya

Sekedar diketahui, sebanyak 87 Pantarlih yang dibutuhkan oleh KPU Tana Tidung.

Hal ini menyesuaikan jumlah TPS di Tana Tidung, yang saat ini berjumlah 87 TPS.

Hendra Wahyudhi menambahkan, Pantarlih yang lolos seleksi nantinya akan dilantik pada 6 Ferbruari 2023.

Baca juga: Update Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Triwulan Kedua Tercatat 145.932 Jiwa

"Begitu selesai dilantik itu sudah langsung bekerja mereka. Jadi masa kerjanya itu sampai tanggal 15 Maret 2023," sebutnya.

Pantarlih-pantarlih ini lah yang akan bertugas memutakhirkan data pemilih dari rumah ke rumah.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

 Hendra Wahyudhi menyampaikan, para Pantarlih tak akan sendiri dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Memgingat, para Pantarlih akan didampingi Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

"Nanti yang memonitoring Pantarlih itu ya PPS-PPS yang sudah dilantik kemarin," kata Hendra Wahyudhi.

Baca juga: Sambut Pemilihan Umum 2024, KPU Kaltara Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sebelumnya disampaikan Anggota KPU Kaltara Divisi Perencanaan, Data dan Informosi, Maimunah, pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih akan dilaksanakan pada 12 Februari 2023 mendatang.

Pelaksanaan Coklit data pemilih ini akan berlangsung selama 30 hari, dan berakhir pada 14 Maret 2023.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved