Berita Nunukan Terkini

Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah Demi Main Judi Online, Pria di Nunukan Ini Dijemput Paksa Polisi

Polisi akhirnya melakukan jemput paksa MO (29) di rumah orang tuanya di Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan, karena menggelapkan uang puluhan juta rupiah

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka MO (29) diamankan ke Mako Polres Nunukan, Jumat (28/01/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara inisial MO (29) dijemput paksa Polisi di rumah orang tuanya Jalan Manunggal Bhakti, Jumat (28/01/2023).

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan awalnya korban inisial RO (34), laki-laki warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan ia ditawari mesin tempel 40 PK merk Yamaha oleh tersangka.

Menurut Siswati, tersangka menawarkan mesin tempel tersebut sebesar Rp49.000.000.

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana BOSDa dan BOSReg Ratusan Juta Rupiah, Kepsek di Sebuku Ditahan Polres Nunukan

"Tersangka menjelaskan kepada korban rincian penawarannya itu Rp47.000.000 harga mesin dan Rp2.000.000 ongkos kirim mesin," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (29/01/2023), pukul 13.00 Wita.

Korban yang tertarik membeli mesin tersebut lalu mengirimkan uang sejumlah Rp49.000.000 melalui nomor rekening BRI yang diberikan tersangka.

"Korban membayar dua kali. Pertama dikirim sebesar Rp25.000.000 pada 25 Januari 2023 sekira pukul 11.34 Wita. Kedua dikirim Rp24.000.000 pada hari yang sama sekira pukul 20.28 Wita," ucap Siswati.

Baca juga: Karyawan Perusahaan Gelapkan Ratusan Liter Solar, Polres Nunukan Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti

Tersangka janjikan mesin akan diantar pada 25 Januari 2023 setelah pelunasan.

"Setelah korban mengirimkan uang dimaksud kepada tersangka sampai dengan 27 Januari 2023. Mesin yang dimaksud tidak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Nunukan," ujar Siswati.

Siswati menyampaikan, berbekal informasi korban akhirnya tersangka dijemput paksa di rumah orang tuanya.

Barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan, Jumat (28/01/2023).
Barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan, Jumat (28/01/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

"Tersangka mengaku uang tersebut tidak dibelikan mesin, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online," ungkap Siswati..

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved