Berita Nunukan Terkini
2 Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pria di Nunukan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak, berikut kronologinya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan dua tersangka tindak pidana asusila anak di bawah umur, belum lama ini.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan korban asusila merupakan seorang anak perempuan inisial A (15).
Sementara kedua tersangka masing-masing inisial R (22) dan H (30).
"Korbannya seorang anak dibawah umur dan tersangkanya dua orang.
Locus dan tempus delictinya berbeda," kata Randhya Sakthika Putra kepada TribunKaltara.com, Minggu (29/01/2023), pukul 11.00 Wita.
Randhya menjelaskan kejadian pertama pada Senin (16/01/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
Awal mulanya korban A menghubungi tersangka H melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di tempat hiburan pampe.
"Setelah pulang dari pampe korban dibawa tersangka ke sebuah hotel yang berada di Desa Pancang.
Kemudian tersangka mengajaknya untuk istirahat dan berbaring di kamar," ucapnya.
Kemudian tersangka merayu dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila.
"Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan.
Itu dilakukan sebanyak dua kali dalam satu malam.
Korban baru pulang ke rumah dan meninggalkan hotel pukul 05.00 Wita," ujar Randhya.
Kejadian berikutnya kata Randhya, terjadi pada Minggu (19/01/2023), sekira pukul 01.00 Wita.
Dari pengakuan ayah korban, anaknya dini hari itu pergi sendirian ke sebuah tempat karaoke.
Di tempat tersebut ia bertemu dengan teman-temannya.
"Setelah pulang dari karaoke korban dalam keadaan mabuk dan diajak pergi ke rumah kontrakan tersangka RU yang berada di RT 08 Desa Pancang," tuturnya.
Di rumah kontrakan tersebut, tersangka R mengajak korban untuk istirahat dan berbaring di kamar.
"Korban dirayu dan dibujuk untuk berhubungan badan sebanyak dua kali dalam satu malam.
Korban pulang ke rumah dan meninggalkan rumah kontrakan tersebut pada pukul 04.00 Wita," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Polsek Sebatik Timur Nunukan Gagalkan Penyelundupan 106 Karung Daging Ilegal Asal Malaysia
Penangkapan Dua Tersangka
Setelah kejadian tersebut, ayah korban datang melaporkan perbuatan asusila yang dialami anaknya ke Kantor Polsek Sebatik Timur pada 22 Januari sekira pukul 21.45 Wita.
Dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi 2 tersangka yakni R dan H .
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
"H ditangkap pada Senin tanggal 23 Januari pukul 11.30 Wita di Desa Aji Kuning.
Saat itu dia sedang mengendarai kendaraan.
Sedangkan R kami tangkap sekira pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Desa Setabu, Kecamtan Sebatik Barat," imbuh Randhya.
Terhadap keduanya dipersangkakan, Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur berupa pakaian korban dan satu helai seprai," pungkas Randhya.

(*)
Penulis: Febrianus Felis
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Harga Ikan di Nunukan Mulai Normal, Pasokan dari Tawau Masih Terkendala Regulasi dan Armada |
![]() |
---|
Pengendara Mabuk Tabrak Lubang di Jalan Kristanto Nunukan, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.