Berita Nunukan Terkini
Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren
Kejari Nunukan terapkan restorative justice untuk menghentikan penuntutan tersangka pencurian di pesantren Sebatik.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hentikan penuntutan terhadap seorang tersangka kasus pencurian di pesantren atas nama Khaerul alias Ale, Selasa (31/01/2023).
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menyampaikan sejumlah alasan penyelesaian perkara pencurian berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) kepada tersangka.
Diantaranya tersangka Khaerul baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Tokoh masyarakat di Nunukan juga merespon positif dan ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, pukul 20.30 Wita.
Kesepakatan perdamaian disampaikan oleh korban atas nama Jumasri pada Senin 28 November 2022 di Kantor Kejari Nunukan.
"Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp5.000.000," ucap Teguh Ananto.

Baca juga: Pencurian di Nunukan Kembali Beraksi, Korban Alami Kerugian Materi Hingga Ratusan Juta Rupiah
Kronologi Kasus
Pada Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 Wita, tersangka dan Nahdir yang merupakan siswa di Pondok Pesantren As Adiyah, sedang beristirahat di kamar masing-masing,
Pondok pesantren tersebut terletak di Jalan Bhayangkara RT 08, Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Lalu tersangka yang mengetahui Nahdir diam-diam tanpa sepengetahuan ustaz pembina pesantren, membawa satu unit handphone warna hitam.
"Muncul niat untuk mengambil handphone tersebut untuk candai saksi Nahdir dan sekaligus dipakai sendiri oleh tersangka," ujar Teguh.
Baca juga: Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologis dan 4 TKP Pencurian JN di Tarakan
Kemudian tersangka diam-diam masuk ke dalam kamar Nahdir melalui pintu yang hanya tertutup dengan gorden.
"Saat itu Nadhir sedang tidur. Tersangka lalu mengambil satu unit handphone warna hitam tadi di dalam tas sekolah Nahdir yang diletakkan di samping lemari," tuturnya.
Kejari Nunukan
restorative justice
pencurian
tersangka
pesantren
Sebatik
TribunKaltara.com
Teguh Ananto
Apes! Merantau Cari Uang Buat Biaya Akikah Anak, Pria Asal Sulbar Ini Mendekam di Sel Polres Nunukan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Nunukan Padati Pasar Ramadan, Pedagang Bersyukur Dagangannya Ludes Dibeli |
![]() |
---|
Nunukan Dapat Alokasi Sementara DBH 2023 Sebesar Rp 52 Miliar, Enos Ramba: Tergantung Kebijakan |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Tegaskan THM dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadhan 1444 Hijriah, Rumah Makan Gimana? |
![]() |
---|
Ubah Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan Melalui Sejumlah Fraksi Bersepakat |
![]() |
---|