Berita Nunukan Terkini

Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren

Kejari Nunukan terapkan restorative justice untuk menghentikan penuntutan tersangka pencurian di pesantren Sebatik.

HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melepas rompi merah yang dikenakan oleh tersangka Khaerul sebagai tanda penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Selasa (31/01/2023), sore. (HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hentikan penuntutan terhadap seorang tersangka kasus pencurian di pesantren atas nama Khaerul alias Ale, Selasa (31/01/2023).

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menyampaikan sejumlah alasan penyelesaian perkara pencurian berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) kepada tersangka.

Diantaranya tersangka Khaerul baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

Sementara itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Tokoh masyarakat di Nunukan juga merespon positif dan ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, pukul 20.30 Wita.

Kesepakatan perdamaian disampaikan oleh korban atas nama Jumasri pada Senin 28 November 2022 di Kantor Kejari Nunukan.

"Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp5.000.000," ucap Teguh Ananto.

Kejari Nunukan saat menuntaskan perkara yang menimpa Khaerul berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ), Selasa (31/01/2023). (HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan)
Kejari Nunukan saat menuntaskan perkara yang menimpa Khaerul berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Selasa (31/01/2023). (HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan) (HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan)

Baca juga: Pencurian di Nunukan Kembali Beraksi, Korban Alami Kerugian Materi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kronologi Kasus

Pada Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 Wita, tersangka dan Nahdir yang merupakan siswa di Pondok Pesantren As Adiyah, sedang beristirahat di kamar masing-masing,

Pondok pesantren tersebut terletak di Jalan Bhayangkara RT 08, Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Lalu tersangka yang mengetahui Nahdir diam-diam tanpa sepengetahuan ustaz pembina pesantren, membawa satu unit handphone warna hitam.

"Muncul niat untuk mengambil handphone tersebut untuk candai saksi Nahdir dan sekaligus dipakai sendiri oleh tersangka," ujar Teguh.

Baca juga: Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologis dan 4 TKP Pencurian JN di Tarakan

Kemudian tersangka diam-diam masuk ke dalam kamar Nahdir melalui pintu yang hanya tertutup dengan gorden.

"Saat itu Nadhir sedang tidur. Tersangka lalu mengambil satu unit handphone warna hitam tadi di dalam tas sekolah Nahdir yang diletakkan di samping lemari," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved