Berita Nunukan Terkini
Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren
Kejari Nunukan terapkan restorative justice untuk menghentikan penuntutan tersangka pencurian di pesantren Sebatik.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melepas rompi merah yang dikenakan oleh tersangka Khaerul sebagai tanda penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Selasa (31/01/2023), sore. (HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan).
Tersangka menyembunyikan handphone tersebut di bawah lemari kamarnya.
"Jadi tersangka menunggu waktu yang tepat hingga dia dapat menggunakan handphone tersebut tanpa ketahuan Nahdir," ungkap Teguh.
Terhadap perbuatan tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Tags
Kejari Nunukan
restorative justice
pencurian
tersangka
pesantren
Sebatik
TribunKaltara.com
Teguh Ananto
BERITATERKAIT
Berita Terkait :#Berita Nunukan Terkini
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|
Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|