Berita Nunukan Terkini

Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren

Kejari Nunukan terapkan restorative justice untuk menghentikan penuntutan tersangka pencurian di pesantren Sebatik.

HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melepas rompi merah yang dikenakan oleh tersangka Khaerul sebagai tanda penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Selasa (31/01/2023), sore. (HO/ Siti Kejaksaan Negeri Nunukan). 

Tersangka menyembunyikan handphone tersebut di bawah lemari kamarnya.

"Jadi tersangka menunggu waktu yang tepat hingga dia dapat menggunakan handphone tersebut tanpa ketahuan Nahdir," ungkap Teguh.

Terhadap perbuatan tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved