Berita Bulungan Terkini

KontraS Nilai Pengosongan Lahan di Gunung Seriang Tanjung Selor Langgar HAM

Kodim 0903 Bulungan melakukan pengosongan lahan di wilayah Gunung Seriang atau tepatnya di lahan eks Kompi D Yonif 613 RJA, dianggap melanggar HAM.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KontraS
Aktivitas pengosongan lahan di eks lahan Kompi D Yonif 613 RJA di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara oleh Kodim 0903/Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pelaksanaan pengosongan lahan di wilayah Gunung Seriang, Tanjung Selor, Bulungan,Kalimantan Utara pada Agustus 2022 lalu dinilai melanggar HAM.

Diketahui pengosongan lahan dilakukan oleh pihak Kodim 0903 Bulungan di lahan eks Kompi D Yonif 613 RJA. Di atas lahan itu terdapat sejumlah rumah warga dan fasilitas umum yang digunakan sebagai tempat peribadatan.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kegiatan pengosongan lahan itu.

Baca juga: DPRD Bulungan Terima Warga Gunung Seriang, RDP Belum Ada Keputusan, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas rasa aman, dan hak atas berkeyakinan serta beragama.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam rilis resminya yang diterima TribunKaltara.com menjelaskan perbuatan pengosongan lahan terlebih aksi pengosongan itu melibatkan kekuatan aparat berlebih.

"Tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Kodim 0903/Bulungan secara terang diduga telah melanggar berbagai instrumen HAM," kata Fatia Maulidiyanti.

"Salah satunya Pasal 40 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," ungkapnya.

Baca juga: Surat Peringatan 3 Dilayangkan, Batas Waktu Kosongkan Lahan Milik Kodim 0903 Bulungan Berakhir Besok

Tak hanya aturan nasional, pengosongan lahan itu juga dinilai melanggar prinsip internasional yang diatur dalam tahap prosedur penggusuran oleh PBB.

"Mekanisme penggusuran terhadap warga Gunung Seriang secara nyata telah mengenyampingkan tahap-tahap prosedur penggusuran berdasarkan UN Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions dan Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997," tuturnya.

KontraS juga menilai seharusnya pemerintah setempat memberikan alternatif solusi terkait pengosongan lahan di Gunung Seriang.

Aktivitas pengosongan lahan di eks lahan Kompi D Yonif 613 RJA di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara oleh Kodim 0903/Bulungan.
Aktivitas pengosongan lahan di eks lahan Kompi D Yonif 613 RJA di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara oleh Kodim 0903/Bulungan. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KontraS)

Lebih jauh, pihaknya juga berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti laporan warga Desa Seriang terkait pengosongan lahan di eks lahan Kompi D Yonif 613 RJA.

"Semestinya dari pemerintah wajib mencari alternatif bahwa tidak ada orang yang akan kehilangan tempat tinggal dan menjamin adanya alternatif tempat huni yang memadai," ujarnya.

"Kami menilai perlu adanya langkah tegas bagi Komnas HAM untuk segera melakukan rangkaian pemantauan dan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut, sebagaimana tugas dan fungsi Komnas HAM," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved