Berita Nunukan Terkini

Bupati Nunukan Minta Masyarakat Serius Menyikapi Pemasangan Patok Batas Tanah, Ini Alasannya

Gemapatas dengan memasang patok batas di tanah warga ini tak hanya dilakukan di Nunukan, Kalimantan Utara, tapi juga di daerah seluruh Indonesia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura meminta kepada masyarakat agar serius menyikapi pemasangan patok batas tanah.

Hal itu dia sampaikan seusai mengikuti kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas di Kantor Kelurahan Mansapa, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (03/02/2023).

"Pemasangan patok tanda batas tanah, harus menjadi perhatian yang serius dari masyarakat. Sehingga mereka bisa mengetahui sampai sejauh mana lahan yang dimiliki," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Kantor BPN Nunukan Terbitkan 16.200 Sertifikat Tanah di 78 Desa, Bupati Serahkan Secara Simbolis

Diketahui kegiatan Gemapatas dilaksanakan secara nasional oleh 33 provinsi di Indonesia. Dalam hal ini seluruh kabupaten/ kota.

Asmin Laura mengatakan bertambahnya jumlah penduduk otomatis menyebabkan kebutuhan lahan untuk pemukiman, industri, pertanian dan perkebunan, maupun sarana dan prasarana publik yang lain jadi meningkat.

Sementara jumlah lahan yang tersedia tidak pernah bertambah.

Baca juga: Kantor BPN Nunukan Targetkan Pemasangan 250 Patok Batas Tanah Milik Masyarakat, Begini Alasannya

"Maka kepastian hukum atas lahan atau tanah oleh pribadi maupun korporasi menjadi sangat krusial.
Tidak adanya kepastian hukum seringkali menyebabkan munculnya sengketa lahan yang berkepanjangan," ucapnya.

Sengketa lahan yang Laura maksudkan seperti sengketa lahan antar masyarakat, antara masyarakat dengan korporasi, atau antara masyarakat dengan pemerintah.

"Menyikapi kondisi dan potensi sengketa di masyarakat, maka pemerintah dalam beberapa tahun terakhir gencar melaksanakan program sertifikasi lahan milik masyarakat atau biasa disebut dengan program PTSL," ujar Laura.

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa menyerahkan patok tanda batas kepada Bupati Nunukan Asmin Laura di depan Kantor Kelurahan Mansapa, Jumat (03/02/2023), siang.
Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa menyerahkan patok tanda batas kepada Bupati Nunukan Asmin Laura di depan Kantor Kelurahan Mansapa, Jumat (03/02/2023), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Selain untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, kata Asmin Laura sertifikasi lahan memiliki dampak ekonomi yang cukup besar.

"Sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai agunan di Bank untuk memperoleh kredit yang bisa digunakan sebagai modal usaha, atau untuk kegiatan-kegiatan produktif yang lain," tutur Asmin Laura.

Baca juga: Patok Batas Minimalisir Sengketa Kepemilikan Lahan, Badan Pertanahan Tarakan Lakukan Gemapatas

Asmin Laura berharap adanya Gemapatas tersebut mendapat sambutan yang positif dari masyarakat.

"Sehingga ke depan kasus-kasus sengketa lahan bisa diminimalisir. Lalu lahan-lahan yang ada semakin produktif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Asmin Laura.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved