Berita Nunukan Terkini

Kantor BPN Nunukan Targetkan Pemasangan 250 Patok Batas Tanah Milik Masyarakat, Begini Alasannya

Dengan adanya kegiatan Gemapatas Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan targetkan akan memasang 250 patok batas tanah milik masyarakat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura bersama Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa memasang patok batas di depan Kantor Kelurahan Mansapa. Lalu disaksikan unsur Forkopimda, Jumat (03/02/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan menargetkan pemasangan 250 patok batas tanah milik masyarakat, Nunukan, Kalimantan Utara

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa saat membuka kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas.

Kegiatan Gemapatas dilaksanakan secara nasional oleh 33 provinsi di Indonesia. Dalam hal ini seluruh kabupaten/ kota.

Baca juga: Patok Batas Minimalisir Sengketa Kepemilikan Lahan, Badan Pertanahan Tarakan Lakukan Gemapatas

"Gemapatas ini untuk mencapai rekor muri dengan jumlah pemasangan tanda batas terbanyak. Targetnya satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia," kata Jhon Palapa kepada TribunKaltara.com, Jumat (03/02/2023), pukul 13.30 Wita.

Untuk di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kata Jhon Palapa gerakan Gemapatas tersebut ditargetkan sebanyak 250 patok.

"Sebanyak 250 patok disebarkan di Pulau Nunukan baik itu di Kelurahan Mansapa, Desa Binusan, dan Kelurahan Selisun. Termasuk Pulau Sebatik, dan wilayah III Mansalong," ucap Gemapatas.

Baca juga: Jumat Serentak Digelar Gemapatas, Tarakan Dijatah 50 Patok, Dirangkai Pembagian Sertifikat PTSL

Jhon Palapa menjelaskan bahwa Gemapatas sangat penting untuk dipahami dan dijalankan oleh masyarakat. Lantaran bertujuan untuk melindungi aset berupa tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

"Kewajiban bagi pemilik sertifikat tanah adalah memasang tanda batas. Selain itu pemilik tanah wajib memelihara tanahnya. Bahkan harus bisa memanfaatkan tanahnya dengan baik," ucap Jhon Palapa.

Menurut Jhon Palapa, pemasangan tanda batas tanah adalah cara terbaik untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di masyarakat.

Sebagaimana tagline Gemapatas yaitu 'pasang patok, anti cekcok, anti caplok'.

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa.
Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Salah satu faktor penyebab munculnya sengketa tanah karena tidak ada tanda batas. Lalu tanah yang tidak dipelihara, membuat mafia tanah bermunculan," ujar Jhon Palapa.

Dalam kegiatan Gemapatas tahun 2023, Jhon mengaku ATR/BPN Nunukan mendapat bantuan patok dari PT Indhutani sebanyak 150 patok.

"Sebanyak 150 patok itu jenis ulin ukuran 10×10 cm. Patok yang dipasang harus kuat, bukan hanya ukurannya yang kecil," tutur Jhon Palapa.

Jhon Palapa menuturkan ATR/BPN Nunukan sudah mencoba lakukan pengukuran semua bidang tanah masyarakat.

Baca juga: Pemasangan Lima Patok Batas Desa di Kabupaten Bulungan Telah Selesai, Satu Masih Berproses

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved