Berita Nunukan Terkini
Kantor BPN Nunukan Terbitkan 16.200 Sertifikat Tanah di 78 Desa, Bupati Serahkan Secara Simbolis
8 masyarakrat Nunukan secara simbolis mendapatkan sertikat tanah yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan menerbitkan 16.200 sertifikat tanah masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa mengatakan penerbitan ribuan sertifikat tanah tersebut merupakan kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022.
"Sebanyak 16.200 sertifikat tanah masyarakat yang tersebar di 78 desa. Tadi pagi kami lakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada 8 masyarakat yang ada di Kelurahan Mansapa, Selisun, Nunukan Selatan, dan Tanjung Harapan," kata Jhon Palapa kepada TribunKaltara.com, Jumat (03/02/2023), pukul 14.30 Wita.
Baca juga: Kantor BPN Nunukan Targetkan Pemasangan 250 Patok Batas Tanah Milik Masyarakat, Begini Alasannya
Menurut Jhon Palapa, masyarakat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara antusias sekali mengikuti program sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah.
"Program PTSL dari 2017-2022, tahun kemarin peningkatannya 100 persen. Artinya tahun kemarin lebih besar. Tahun 2021 hanya 8 ribu bidang tanah yang kami ukur. Tahun 2022 hampir 17 ribu bidang," ucap Jhon Palapa.
Lanjut Jhon Palapa,"Artinya minat masyarakat untuk mendapatkan kepastian aset berupa tanah miliknya tinggi sekali. Ini juga jadi nilai tambah ketika akan dijadikan agunan ke Perbankan," tambahnya.
Dalam penyerahan sertifikat tanah tersebut, kata Jhon Kementerian ATR/BPN Nunukan bekerjasama dengan Dinas Bapenda Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Patok Batas Minimalisir Sengketa Kepemilikan Lahan, Badan Pertanahan Tarakan Lakukan Gemapatas
Hal itu karena masalah yang dihadapi masyarakat berkaitan pengurusan sertifikat tanah adalah untuk mendapatkan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB (pajak bumi dan bangunan).
"Sementara itu SPPT PBB merupakan salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat. Memang pada saat penerbitan sertifikat, SPPT PBB tidak diwajibkan. Tetapi selanjutnya tetap harus diusulkan oleh warga," ujar Jhon.
Lebih lanjut Jhon sampaikan kerjasama Kementerian ATR/BPN Nunukan dengan Dinas Bapenda, pengurusan SPPT PBB lebih dimudahkan.

"Untuk sertifikat tanah yang terbit, otomatis diterbitkan juga SPPT PBB. Ini baru pertama kali ada di Kaltim-Kaltara. Digabungkan antara penerbitan sertifkat tanah dan SPPT PBB," tutur Jhon Palapa.
Selain itu tahun ini, Kementerian ATR/BPN Nunukan juga menerbitkan sertifikat melalui program redistribusi tanah sebanyak 947 bidang.
"Itu ada di wilayah Krayan. Jadi di Krayan kami terbitkan 2.535 sertifikat tanah melalui program PTSL ditambah program redistribusi tanah sebanyak 947 bidang, ada 3.482 sertifikat. Itu ada di Krayan, Krayan Barat dan Krayan Timur. Pertengahan Februari nanti kami bagikan ke sana," ungkap Jhon Palapa.
Baca juga: Jumat Serentak Digelar Gemapatas, Tarakan Dijatah 50 Patok, Dirangkai Pembagian Sertifikat PTSL
207 Sertifikat Tanah Aset Pemkab
Bagaimana Pemilih Beda Dapil Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu, Berikut Penjelasan KPU Nunukan |
![]() |
---|
Soal Calon Desa Antikorupsi, DPMD Nunukan Sebut KPK Lakukan Tahap Observasi, Helmi: Ada 4 Tahapan |
![]() |
---|
Hanya 6 Speedboat Reguler Kaltara yang Melayani Keberangkatan Nunukan-Tarakan Hari Ini |
![]() |
---|
Ancam Pacar Sebar Video Mesum Bila tak Penuhi Hasratnya, Pelajar di Nunukan Dijemput Paksa Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Diamankan Polsek Sebatik Timur, Ada Apa? |
![]() |
---|