Breaking News:

Berita Malinau Terkini

8.258 Sertifikat PTSL di Malinau Belum Diambil Pemiliknya, 80 Persen tak Mampu Bayar Pajak

Bupati mMlinau Wempi menyerahkan sertifkat PTSL yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Malinau kepada perwakilan masyarakat.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Penyerahan Sertifikat PTSL kepada penerima terdaftar di Kantor Desa Malinau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (3/2/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL telah berjalan sekira 5 tahun di Malinau, Kalimantan Utara.

Program PTSL tersebut telah berjalan sejak 2017 lalu di Kabupaten Malinau.

Hingga akhir 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau telah menerbitkan 23.534 sertifikat tanah yang lahir dari program tersebut.

Baca juga: Jumat Serentak Digelar Gemapatas, Tarakan Dijatah 50 Patok, Dirangkai Pembagian Sertifikat PTSL

Namun, masih ada 8.258 sertifikat yang masih parkir di Kantor Pertanahan Malinau. Bertahun-tahun belum diambil penerima PTSL.

"Program PTSL sudah berjalan sejak 2017 di Malinau. Sampai tahun 2022, kami sudah menerbitkan 23.534 sertifikat. Namun masih ada 8.258 sertifikat yang belum diambil peserta PTSL," ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Malinau, Shafwan.

Shafwan merinci ada berbagai alasan penyebab peserta belum mengambil sertifikat sejak 2017 silam.

Baca juga: Cakupi Wilayah KTT, BPN Bulungan Targetkan 10.000 Bidang Tanah Tersertifikasi Melalui PTSL Tahun ini

Mulai dari merasa belum membutuhkan sertifikat, menghindari pajak, dan yang paling banyak adalah belum mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau BPHTB terutang.

"Ada berbagai alasan sertifikat belum diambil peserta PTSL di Malinau. Diantaranya , merasa belum membutuhkan, Pajak, dan 80 persen adalah karena belum mampu membayar BPHTB atau BPHTB terutang," katanya.

Sebagai Informasi, tak semua peserta PTSL dikenakan biaya pungutan BPHTB. Tarif BPHTB hanya dipungut sekali bagi mereka yang memiliki nilai objek pajak di atas Rp 60 juta.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Shafwan saat ditemui di Desa Malinau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (3/2/2023).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Shafwan saat ditemui di Desa Malinau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (3/2/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Namun, bea pungutan maksimal 5 persen tersebut dinilai terlalu tinggi bagi sebagian wajib pajak. Sehingga memilih untuk tidak mengambil sertifikat sementara waktu.

Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau telah melaporkan secara tertulis persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved