Berita Malinau Terkini

Pasang Patok Batas, Bupati Malinau Wempi Minta Penyelesaian Sengketa Tanah tak Ditunda

Dipasangnya patok patas menandakan kepemilikah lahan agar kedepannya tidak ada lagi terjadi sengketa lahan atau tanah.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Seremoni Pemasangan patok tanda batas kegiatan Gemapatas ATR/BPN RI di Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (3/2/2023). Total ada 608 pemasangan patok batas tersebar di 5 desa. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sebagian masyarakat masih menerapkan model konvensional penanda batas kepemilikan tanah di Malinau, Kalimantan Utara.

Yakni menggunakan tanda bentang alam sebagai penanda kepemilikan lahan.

Pembaruan tanda batas dan penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah penting guna meminimalisir konflik agraria di kemudian hari.

Baca juga: Bupati Nunukan Minta Masyarakat Serius Menyikapi Pemasangan Patok Batas Tanah, Ini Alasannya

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan pentingnya pembaruan tanda batas untuk meminimalisir sengketa tanah di Malinau.

"Biasanya di daerah kita menggunakan batas berupa alam, misalkan sungai, gunung. Jadi pemasangan tanda, patok ini penting, tapi tentu dengan persetujuan pihak yang berkepentingan," ujar Wempi.

Saat menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas Program Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) di Malinau, Jumat (3/2/2023), Wempi W Mawa juga mengingatkan terkait penyelesaian konflik agraria di Malinau.

Baca juga: Kantor BPN Nunukan Targetkan Pemasangan 250 Patok Batas Tanah Milik Masyarakat, Begini Alasannya

Warga, aparat desa, kecamatan dan dinas terkait diminta tidak menunda-nunda penyelesaian sengketa pertanahan di wilayahnya masing-masing.

Menurut Wempi, sengketa kepemilikan atas tanah serupa dengan efek bola salju. Semakin lama, penyelesaian sengketa akan semakin rumit.

"Saya juga minta, agar jika ada permasalahan, sengketa tanah ini diselesaikan sesegera mungkin di level bawah. Jangan wariskan konflik ke anak-cucu kita. Jika tidak diselesaikan, semakin rumit penyelesaiannya di kemudian hari," kata Wempi.

Seremoni Pemasangan patok tanda batas kegiatan Gemapatas ATR/BPN RI di Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (3/2/2023). Total ada 608 pemasangan patok batas tersebar di 5 desa.
Seremoni Pemasangan patok tanda batas kegiatan Gemapatas ATR/BPN RI di Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (3/2/2023). Total ada 608 pemasangan patok batas tersebar di 5 desa. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Total ada 608 patok batas pada kegiatan Gemapatas di Malinau, kemarin, Jumat (3/2/2023). Terbanyak di Desa Malinau Hulu yakni 358 patok batas.

Desa Harapan Maju 58 patok, Long Adiu 53 patok, 49 patok di Desa Gong Solok dan Simanggaris 40 patok. Termasuk aset Pemkab Malinau sebanyak 50 patok batas.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved