Berita Nasional Terkini

Kemenkes Larang Warga Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Ditemukan lagi Kasus Pasien Gangguan Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melarang warga beli obat tanpa resep dokter, menyusul ditemukannya lagi kasus penderita gangguan ginjal akut.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Obat sirup dimasukkan dalam kardus untuk diamankan sementara sampai ada pengumuman resmi oleh Kemenkes terkait penggunaannya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTAKementerian Kesehatan ( Kemenkes ) kembali melarang warga beli obat tanpa resep dokter, menyusul ditemukannya lagi kasus penderita gangguan ginjal akut .

Pihak Kemenkes mendapatkan laporan kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal ( GGAPA ), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022 lalu.

Penambahan kasus tercatat pada awal tahun ini. Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril, Senin (6/2) mengungkapkan, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek.

Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan daerah lain aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.

Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek.

Pada tanggal 28 Januari 2023 pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).

Baca juga: Obat Sirup yang Dilarang Beredar Wajib Dikembalikan, Kepala Balai POM di Tarakan Jangan Sampai Bocor

Kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari 2023 mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa. 

Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa.

Pada 1 Februari 2023, orang tua membawa pasien ke RS Polri Kramat Jati dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.

Masih di hari yang sama, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.

"Namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," lanjut dr. Syahril.

Polisi turut mengawasi pemberlakuan larangan sementara penjualan obat berbentuk cair di Apotek Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (22/10/2022).
Polisi turut mengawasi pemberlakuan larangan sementara penjualan obat berbentuk cair di Apotek Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (22/10/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun mengalami demam pada 26 Januari 2023, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri. 

Pada tanggal 30 Januari 2023 mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Lalu tanggal 1 Februari 2023, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved