Berita Malinau Terkini

Terkait Usulan Keringanan BPHTB, Pemkab Malinau Kaji Regulasi Pertimbangan Keringanan Tarif

Pemerintah Kabupaten Malinau masih mengkaji mengenai keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau BPHTB di Malinau, Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Sejumlah warga sedang mengurus keperluan administrasi di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau masih mengkaji mengenai keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau BPHTB di Malinau, Kalimantan Utara.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Kepala Kantor Pertanahan Malinau, menyampaikan masih ada 8.258 sertifikat PTSL yang belum diambil.

Sebagian besar dikarenakan penerima tak mampu membayar BPHTB. BPHTB merupakan jenis pungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bupati Malinau Wempi W Mawa menerangkan kebijakan pengurangan atau keringanan BPHTB memerlukan kajian.

Baca juga: Operasi Keselamatan Digelar Dua Pekan, Minimalisir Laka Lantas Jelang Ramadhan 2023 di Malinau

"Setiap tahun penerapan aturannya kita kaji. Karena semua ada dasar hukumnya termasuk soal BPHTB ini. Kami masih mengkaji apakah semua bisa diberi pertimbangan," ujarnya.

Tak semua penerima program dipungut BPHTB. Pungutan hanya dibebankan kepada pemilik lahan dengan nilai aset di atas Rp 60 juta.

Wempi W Mawa menerangkan telah meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah Atau BPKD Malinau untuk mencari formula terbaik sesuai regulasi.

Menurutnya, mekanisme yang ada saat ini juga telah memberi ruang bagi penerima program melalui BPHTB terutang.

"Ada mekanisme, dan dia (pemilik lahan) tetap bisa punya hak, tapi kan terutang kewajibannya. Terkait inj, saya akan mendiskusikan itu melalui dinas-dinas teknis. Yang pada akhirnya juga harus mendapat persetujuan dari DPRD kalau menyangkut Perda," katanya.

Baca juga: Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Rusak Parah, Perbaikan akan Dilakukan Dishub Tahun Ini

Keringanan BPHTB memerlukan proses yang panjang. Sebab, dasar hukum penarikan biaya diatur melalui peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Malinau masih menkaji mengenai keringanan BPHTB atau BPHTB terutang di Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved