Berita Daerah Terkini

Modal Masker TNI-Polri dan Sempat Nyamar jadi Aparat, Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk Polisi

Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang tersangka curanmor berinisial SH (33). Aksi pencuriannya terjadi pada medio April 2022.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang tersangka curanmor berinisial SH (33). Polisi menerangkan, tersangka bergerak tak seorang diri melainkan bersama seorang rekannya yang kini dalam pengejaran. 

TRIBUNKALTAR.COM, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang tersangka curanmor berinisial SH (33).

Meskipun aksi pencuriannya terjadi pada medio April 2022, SH dibekuk polisi belum lama ini setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pasalnya aksi pencurian yang dilakukan SH tidak seorang diri.

Melainkan bersama seorang kawannya berinisial F yang hingga kini masih dalam tahap pengejaran.

Baca juga: Angka Pencurian di Polsek Sesayap Tana Tidung Meningkat Tahun 2022, Capai 6 Kasus

Bahkan saat dibekuk, tersangka SH memberikan berbagai alasan.

Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu Sakti menerangkan bahwa setelah SH dibekuk, mengaku mendapatkan sepeda motor bermerk Yamaha Mio Soul dari DPO F.

"Kita tidak percaya begitu saja keterangan dari tersangka (SH) ini. Setelah kita dalami keterangan dan fakta lapangan, kedua orang ini sudah datang ke rumah korban, satu bulan setelah kejadian," ujar Bayu, Rabu (8/2/2023).

Kedua kawanan ini, lanjut dia, menyambangi kediaman korban atau lokasi terjadinya pencurian bermaksud meminta STNK kendaraan dengan iming-iming uang tunai Rp 250 ribu.

Baca juga: Tak Sampai Dua Bulan Bebas, Residivis Pencurian di Tana Tidung Kembali Lancarkan Aksinya

Kata Bayu, DPO berinisial F ini mengaku sebagai anggota Polri yang meminta STNK kendaraan sebagai bukti laporan. Sementara tersangka SH, menunggu di teras rumah.

"Jadi motifnya mereka ingin melengkapi lah surat-surat kendaraan hasil curian itu. Mengaku polisi, pakai masker TNI-Polri. Tapi korban juga tidak percaya begitu saja," ungkap Bayu.

Namun untuk sementara ini seraya melakukan pengejaran terhadap F, polisi melayangkan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved