Berita Nasional Terkini

Apa Itu Upaya Hukum Banding? Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Ingin 'Melawan' Putusan Hakim

Mengenal upaya hukum banding yang bisa saja ditempuh oleh Ferdy Sambo cs jika ingin melawan vonis hakim

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Hari ini Ferdy Sambo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

- Putusan bebas

- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum

- Putusan pengadilan dalam acara cepat.

Menurut Pasal 233 ayat (2) KUHAP, pengajuan Banding dapat diterima 7 hari setelah putusan pengadilan atau vonis.

Apabila dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan Banding, maka dianggap telah menerima putusan.

Dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.

Baca juga: Reaksi Terbaru Ferdy Sambo soal Dugaan Bisnis Tambang Ilegal yang Disebut Ismail Bolong di Kaltim

Putusan Banding

Pasal 240 KUHAP mengatur, Pengadilan Tinggi berhak menilai putusan Pengadilan Negeri.

Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ada kelalaian atau kekeliruan, maka berhak memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaikinya.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi juga berwenang untuk memperbaiki kelalaian atau kekeliruan itu sendiri melalui sebuah keputusan.

Jika perlu, menurut Pasal 240 ayat (2) KUHAP, pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebelum putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan.

Setelah mempertimbangkan dan melaksanakan ketentuan di atas, selanjutnya Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan, atau mengubah putusan Pengadilan Negeri.

Atau, dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved