Berita Nasional Terkini
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat
Sama seperti sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
TRIBUNKALTARA.COM - Sama seperti sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Baca juga: Beginilah Reaksi Ibunda Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Pak Hakim!
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.
Putri Candrawathi berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.
Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri Candrawathi hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Putri Candrawathi
vonis
hukuman penjara
PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum
Majelis Hakim
Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Akpol 1991 Promosi Usai Mutasi Polri, Bisa Masuk Opsi Kapolda |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.