Berita Nasional Terkini

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Sama seperti sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Editor: Sumarsono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo memeluk sang istri Putri Candrawathi pada sidang tuntutan, beberapa waktu lalu. Putri akhirnya mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), yakni hukuman 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTARA.COM - Sama seperti sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara. 

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Baca juga: Beginilah Reaksi Ibunda Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Pak Hakim!

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.

Putri Candrawathi berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.

Putri Candrawathi hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan oranye nomor 077 terlihat menangis saat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan oranye nomor 077 terlihat menangis saat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com)

Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved