Kabar Artis
Reaksi Anak Ferdy Sambo Usai sang Ayah Dijatuhi Vonis Mati, Singgung Soal Kebahagiaan
Trisha Eungelica, anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ungkap perasaan usai kedua orang tuanya menerima vonis hukuman
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Vonis hakuman mati menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdy Sambo berulang tahun pada 9 Februari 2023 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Beginilah Reaksi Ibunda Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Pak Hakim!
Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Beberapa di antaranya yakni ulah Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.
Rayakan Ultah Pasca Cerai, Azizah Salsha Pamer Bunga dan Kue, Arhan Isyaratkan Move On |
![]() |
---|
5 Fakta Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Rachel Vennya Nangis, Fuji Beri Pesan Manis |
![]() |
---|
4 Fakta Syifa Hadju Dilamar El Rumi, Kode Maia Estianty, Ucapan Selamat Kakak Rizky Nazar |
![]() |
---|
7 Fakta Sidang Putusan Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun Penjara, Ibu Pingsan, Nikita Mirzani tak Puas |
![]() |
---|
Puji Sifat Dewasa Gisel, Cinta Brian Akui Capek Ngemong, Sindir Callista Arum? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.