Berita Nasional Terkini

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 18 Bulan pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E Richard Eliezer, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.

|
Kolase TribunKaltara.com / pn-jakartaselatan.go.id dan tangkapan layar Kompas TV
Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E Richard Eliezer, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan. (Kolase TribunKaltara.com / pn-jakartaselatan.go.id dan tangkapan layar Kompas TV 

Ia kemudian pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Kemudian, Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.

Kemudian, Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Ia menggantikan Lilik Prisbawono sejak Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga: Reaksi Anak Ferdy Sambo Usai sang Ayah Dijatuhi Vonis Mati, Singgung Soal Kebahagiaan

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso

Sebagai pejabat negara, Wahyu Iman Santoso berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wahyu Iman Santoso menyerahkan LHKPN terakhir pada 2021. 

Saat itu, hartanya sebanyak Rp 12,09 miliar. 

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan atau bangunan. 

Berikut ini kekayaan Wahyu Iman Santoso berdasarkan LHKPN terakhir pada 2021 sebagaimana dikutip dari laman eLHKPN KPK: 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved