Berita Nasional Terkini
Richard Eliezer Menangis Haru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtua Bharada E Sujud Syukur
Akhir drama pembunuhan berencana Brigadir J, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E
TRIBUNKALTARA.COM - Akhir drama pembunuhan berencana Brigadir J, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hkuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Mendengar vonis tersebut, Richard Eliezer menangis haru, sedangkan orang tua Bharada E yang berada di tempat lain, tampak bersujud mendengar putusan.
Vonis untuk Richard Eliezer dijatuhi Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer.
Hal yang memberatkan Richard Eliezer yakni, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa.
Baca juga: Eliezer Rayakan Natal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Ibunda Bharada E Bawakan Nasi Jaha
Hal yang meringankan terdakwa adalah justice colaborator, bersikap sopan, masih muda dan diharakan memperbaiki, serta keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memberi maaf.
Sebelumnyam, Majelis Hakim memutuskan perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J bukanlah perintah jabatan.
Eliezer juga dianggap menyadari perintah itu salah, lantaran Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.
"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," ucap Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Kesaksian Eliezer, PC Disebut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Milik Yoshua Usai Penembakan
Didukung ratusan Eliezer Angels
Ratusan pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels turut menghadiri langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer
Bharada E
vonis
Wahyu Iman Santoso
pembunuhan berencana Brigadir J
Justice Collaborator
Ferdy Sambo
TribunKaltara.com
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.